Berhentikan Pengurus Sepihak, Ketua PC. F- SPTI - K.SPSI Kabupaten Batu Bara Dinilai Arogan
0 menit baca
BATU BARA | Jelajahisumut.com, Ketua PC. F- SPTI - K.SPSI Kabupaten Batu Bara dinilai sewenang-wenang memberhentikan pengurus, tanpa melalui mekanisme AD/ ART organisasi beliau mengambil keputusan tanpa konfirmasi seperti pemberitahuan atau surat peringatan terlebih dahulu. 
Hal tersebut disampaikan H. Saiful Bahri Harahap salah seorang pengurus saat dikonfirmasi wartawan melalui whattsapp pada Senin (26/10/2025). 
"Tindakan ketua PC. F- SPTI dinilai arogan memberhentikan pengurus tanpa mekanisme resmi dan konfirmasi secara langsung kepada yabg bersangkutan" ungkapnya. 
Selanjutnya H. Saiful mengungkapkan bahwa ketua tersebut dinilai tidak konsekwen dalam mengambil tindakan dan keputusan sebab sebelumnya juga terjadi persoalan melalui intruksi organisasi atas nama Fahri Lubis yang diberikan waktu 14 hari, untuk mengembalikan dana lebih kurang Rp5 juta rupiah, namun hingga kini belum dijalankan sesuai mekanisme organisasi, paparnya. 
Kemudian pimpinan PC. F. SPTI - K. SPSI yang dimpinan EZ sudah mengeluarkan surat tertanggal 28/September/2025, namun tidak dijalankan yang mengakibatkan kekisruhan dari pimpinan PUK dan berdampak terjadinya gesekan antar pengurus.
Terkait kejadian tersebut Ketua Ketua PC. F- SPTI - K.SPSI Kabupaten Batu Bara EZ enggan dikonfirmasi wartawan terkait memberikan keterangan tersebut. (Tim), 
