BREAKING NEWS

Aset Milik Pemkab Batu Bara Jadi Agunan Bank Dilelang Pengadilan Negeri Asahan


BATU BARA | Jelajahisumut.com, Salah satu aset milik Pemkab Batu Bara melalui Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Batu Bara dilelang Pengadilan Negeri Kisaran tertanggal 29 januari 2024. Hal tersebut diketahui dari stiker pemberitahuan tanda lelang yang menempel dari Kejaksaan Negeri Asahan pada Selasa (28/10/2025). 

Sebelumnya diketahui menurut keterangan klien kantor hukum Zamal Setiawan, SH ia membeberkan bahwa kliennya meminta pendampingan hukum/ advokasi terkait dalih kerjasama usaha yang kemudian jaminannya menjadi agunan piutang, diketahui merupakan aset milik Pemkab Batu Bara yang kini dilelang oleh Pengadilan Negeri Asahan, ujarnya. 

Dijelaskan Zamal bahwa kliennya berinisal MF menjelaskan bahwa pada tahun 2016 ia ada bekerjasama dengan ND salah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemkab Batu Bara. 

Dalam kerjasama tersebut dijelaskan bahwa ND diduga telah mendapatkan dana hibah dari Dinas Kelautan dan Perikanan Batu Bara tahun 2016 sebesar Rp600 juta lebih untuk kelompok usaha pengolahan ikan, namun diharuskan untuk membentuk kelompok perikanan dari unsur masyarakat terlebih dahulu agar dana tersebut dapat dicairkan. 

Entah bagaimanan ia membuat kelompok nelayan tersebut, sehingga bantuan berhasil dicairkan sebesar Rp600 jutaan dengan mengajak MF untuk berinvestasi mengelola hasil hibah yang diterima dengan mengeluarkan uang sebesar Rp400 jutaan. 

Terkait dalih kerjasamanya, ND mengagunkan dua objek sertifikat agar MF percaya, pertama aset berupa SHM tanah miliknya atas nama ND dan Istri di Tanjung Tiram yang digunakan sebagai gudang ikan/ yang saat ini sudah menjadi aset milik Pemkab, dan kedua pertapakan rumah yang berada di Tanjung Mulia daerah darat yang kemudian ingin dijual, ujarnya. 

Selanjutnya Zamal Setiawan akan melakukan langkah hukum dengan melayangkan surat gugatan ke Pengadilan sehingga putusan akan dilakukan paling lama satu bulan, sehingga upaya hukumnya selesai, melalui mekanisme keberatan, tegasnya. 

"3 kali surat dilayangkan karena berpotensi terjadi Mal Administrasi sehingga objek telah disita serta dijadikan jaminan dan dilelang, apakah bangunan hibah tersebut menjadi aset milik pemerintah atau bukan, ini merupakan kewenangan bagian aset pemerintah yang menjelaskan" ucapnya. (Red), 


Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image