Konsep Zakat dan Wakaf Menurut Juliana Sari, S.HI Kepala Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Batu Bara
0 menit baca
BATU BARA | jelajahisumut.com, Zakat merupakan rukun Islam yang wajib dibayarkan oleh umat Islam bagi yang sudah memenuhi nisab (ukuran) dan haul (waktu). Zakat berarti membersihkan harta dan jiwa dengan memberikan sebagian sebagian harta kepada orang yang membutuhkan.
Untuk diketahui bersama bahwa zakat memiliki manfaat diantaranya zakat dapat membersihkan harta sehingga harta menjadi lebih berkah, menciptakan kepedulian sosial karna dengan berzakat akan dapat menghubungkan sikaya dan simiskin sehingga dari situ dapat menumbuhkan empati dalam diri masing-masing umat Islam.
Selain itu, zakat juga dapat mengurangi kemiskinan dikarenakan dana zakat tersebut bisa diberikan dalam bantuan sembako bagi yang berhak menerimanya, berikutnya zakat dapat mengembangkan ekonomi dikarenakan dana zakat bisa dijadikan modal usaha.
Dalam kaitannya bahwa zakat bisa mengembangkan ekonomi umat pemerintah mengeluarkan Undang-undang No. 23 tahun 2011 dan peraturan pemerintah nomor 14 tahun 2014 tentang pengelolaan zakat yang dapat dijadikan rujukan oleh lembaga-lembaga zakat seperti BAZNAS dan LAZNAS.
Disitu dituntut agar dana zakat dikelola secara transparan dan akuntabel. Begitu juga dapat menunjukan angka pencapaian dari potensi zakat tersebut begitu juga jumlah orang penerima manfaat yang telah keluar dari angka kemiskinan.
Dari sini diharapkan terwujud peningkatan keimanan dan kepedulian umat Islam serta membantu membangun masyarakat yang lebih sejahtera dan harmonis. (Red),