APH Diminta Tangani Serius Kasus Narkoba, Tutup Aktivitas Togel dan Tembak Ikan, Ini Lokasinya Kata Sekretaris GWI
0 menit baca
BATU BARA | jelajahisumut.com, Miris, lokasi perjudian dan kasus narkoba makin marak beraktivitas di Kabupaten Batu Bara sehingga perlu dilakukan penanganan serius seluruh pihak yang berwenang terkhusus pihak kepolisian.
Hal ini disampaikan Ketua Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Kabupaten Batu Bara melalui sekretaris M. Azwar, Minggu, (22/06/2025).
Tak lupa, M. Azwar mengomentari spanduk Berantas Narkoba yang tertulis dengan mengenakan logo BNN dan Pemerintah Kabupaten Batu Bara, ia meminta jangan sekedar imbauan namun harus aktion tutup segala bentuk lokasi perjudian dan berantas habis narkoba hingga ke pelosok desa, ujarnya.
“Kami dari GWI meminta Kapolres Batu Bara segera menutup aktivitas perjudian, togel dan mesin tembak ikan yang ada di Kabupaten Batu Bara,” tegas sekretaris DPD GWI tersebut.
Selanjutnya ia menambahkan, bahwa ditemukan 2 lokasi perjudian togel yang nyaris sudah diketahui masyarakat seperti di Ujung Pelabuhan Bom Tanjung Tiram, didekat Timbangan kecamatan Lima Puluh dan desa Ujung Kubu Kecamatan Nibung Hangus, jelasnya.
Sementara, judi tembak ikan ada 2 titik yaitu lokasi di Desa Bogak, Kecamatan Tanjung Tiram, yang diduga adanya pembiaran oleh aparat setempat, paparnya.
Terkait perjudian tersebut, M. Azwar menjelaskan telah diatur dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 1974 tentang penerbitan perjudian dan Pasal 303 KUHP yang dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda.
"GWI meminta Aparat Penegak Hukum (APH) bertindak tegas memberantas perjudian terutama togel dan judi tembak ikan sehingga Batu Bara kembali dinilai sebagai kampung religius seperti terdahulu. (Red),