BREAKING NEWS

BAZNAS Batu Bara Inisiasi Layanan Isbat Nikah Gratis

Ketua BAZNAS Batu Bara didampingi Kabag Kesra dan Kasi Binmas Kemenag Batu Bara melakukan tahapan verifikasi, validasi dan kelengkapan administrasi program isbat nikah gratis di Aula A Kantor Bupati Batu Bara pada Selasa (20/10/2026). 

BATU BARA | Jelajahisumut.com, Dalam rangka menyambut Hari Jadi Kabupaten Batu Bara ke-20, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Batu Bara bersama Pemkab Batu Bara kolaborasi bersama melaksanakan tahapan verifikasi, validasi dan kelengkapan administrasi sidang isbat nikah gratis bagi masyarakat kurang mampu. Kegiatan dilaksanakan di Aula A Kantor Bupati Batu Bara pada Selasa (20/10/2026). 

Kolaborasi tersebut melibatkan BAZNAS Batu Bara, Kemenag Batu Bara, Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Batu Bara dan Pengadilan Negeri Agama Asahan. 

Dalam kesempatan tersebut, BAZNAS Batu Bara menginisiasi sekaligus memfasilitasi sidang isbat nikah secara gratis kepada sejumlah masyarakat yang tidak memiliki dokumen pernikahan resmi. 

Dengan melakukan koordinasi kepada sejumlah pihak yang berwenang seperti Pengadilan Agama Negeri Asahan dan Disdukcapil Batu Bara, BAZNAS menghadirkan isbah nikah hukum secara gratis kepada ratusan masyarakat yang akan diserah dokumen secara resmi pada HUT Kabupaten Batu Bara ke-20 tahun 2026 nantinya. 

Ketua BAZNAS Kabupaten Batu Bara Jum'ah Haidirsyah didampingi Wakil Ketua H. Bakhtiar Mogaza dan Syakbanol Rahmansyuri mengatakan sidang isbat nikah ini diikuti masyarakat yang mengajukan permohonan penetapan sahnya perkawinan melalui persidangan di Pengadilan Agama Negeri Asahan. 

"Program ini ditujukan bagi pasangan yang telah menikah secara agama, tetapi belum memiliki dokumen perkawinan yang tercatat secara resmi. Pelaksanaannya menjadi bagian dari upaya lintas instansi dalam membantu masyarakat memperoleh kepastian hukum dan memenuhi kebutuhan administrasi kependudukan" ujarnya.

Sementara itu, Kabag Kesra Batu Bara Wahidin Kamal, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk pelayanan pemerintah kepada masyarakat sekaligus rangkaian peringatan Hari Jadi Kabupaten Batu Bara ke-20. 

Ia menyampaikan bahwa kerja sama lintas sektor diperlukan untuk membantu masyarakat yang menghadapi kendala dalam pencatatan perkawinan. Masyarakat yang membutuhkan layanan tersebut masih dapat mendaftarkan permohonan melalui Pengadilan Agama hingga paling lama 1 Desember 2026.

Ditempat yang sama, Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Batu Bara, Rudi Aritonang, menyampaikan apresiasi atas kerjasama antara BAZNAS Batu Bara, Pemkab Batu Bara, Pengadilan Negeri Agama Kisaran, Kementerian Agama, dan pihak terkait lainnya. 

Menurutnya, penetapan isbat nikah oleh Pengadilan Agama memberikan kepastian hukum terhadap perkawinan yang sebelumnya belum tercatat secara administrasi negara. Penetapan tersebut selanjutnya dapat menjadi dasar bagi masyarakat untuk menindaklanjuti pencatatan perkawinan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ia juga menekankan pentingnya meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pencatatan perkawinan sesuai peraturan perundang-undangan. Melalui Kantor Urusan Agama, Kementerian Agama terus menjalankan tugas dan fungsi pelayanan serta pembinaan masyarakat dalam bidang pencatatan perkawinan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kehadiran berbagai instansi tersebut menunjukkan keterlibatan lintas sektor dalam pelaksanaan pelayanan isbat nikah bagi masyarakat. Sinergi ini menjadi bagian dari upaya memberikan layanan administrasi yang sesuai dengan kewenangan masing-masing instansi. 

Kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua BAZNAS Kabupaten Batu Bara H. Jum'ah Haidirsyah dan Wakil Ketua I, II H. Bakhtiar Mogaza dan Wakil Ketua III, IV Syakbanol Rahmansyuri, Pengadilan Negeri Agama Kisaran beserta jajaran kepaniteraan dan staf, perwakilan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Batu Bara, Kesra Batu Bara, serta kepala Kantor Urusan Agama se-Kabupaten Batu Bara. (Red), 

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image