BREAKING NEWS

PT. Buana Sawit Indah Diduga Kelola Perkebunan HGU Secara Ilegal


BATU BARA | Jelajahisumut.com, PT. Buana Sawit Indah (BSI) diduga telah melakukan pelanggaran dalam pengelolaan perkebunan sawit yang berada di Desa Padang Genting, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara. Hal tersebut berdasarkan investigasi Gerakan Pemuda Batu Bara Bersih (GPBB) pada Jumat (16/10/2026). 

Dugaan tersebut diantaranya ratusan hektar lahan sawit yang dikelola PT. Buana Sawit Indah (BSI) tidak memiliki izin atau tidak masuk ke dalam register Izin Hak Guna Usaha (HGU) Perkebunan dikarenakan perusahaan tersebut tidak melakukan pembayaran pajak kelola perkebunan. 

Ketua GPBB Revindo menyampaikan terkait persoalan tersebut, PT. BSI telah melanggar peraturan pemerintah sesuai UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang hak pengelolaan, hak atas tanah, satuan rumah susun, dan pendaftaran tanah, terdapat sejumlah kewajiban yang harus dipatuhi pemegang HGU.

Sesuai peraturan tersebut, dugaan pelanggaran yang dilakukan PT BSI yaitu tidak mematuhi ketentuan pemanfaatan ruang sesuai tata ruang dengan tidak memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat minimal 20% dari luas HGU. 

Kemudian, diduga tidak menyampaikan laporan tahunan terkait penggunaan HGU, serta dugaan menelantarkan tanah, merusak lingkungan, atau menutup akses publik serta tidak melepaskan tanah yang digunakan untuk kepentingan umum serta mengembalikan tanah kepada negara setelah hapusnya HGU, ujarnya. 

Sementara itu sebagaimana diatur dalam pasal 28 PP 18/2021, pemegang HGU dilarang menyerahkan pemanfaatan tanah kepada pihak lain secara ilegal, menutup akses publik, membakar lahan, merusak lingkungan, serta menelantarkan lahan.

Terkait persoalan tersebut, Ketua GPBB meminta klarifikasi pimpinan PT Buana Sawit Indah mengenai status perizinan dan legalitas HGU di Desa Padang Genting serta kewajiban perpajakan yang sudah dipenuhi. 

Selain itu ia juga meminta kepatuhan terhadap kewajiban dalam membangun perkebunan masyarakat sebagaimana diamanatkan UU perkebunan secara resmi sebagai kontrol sosial untuk kepentingan masyarakat, tutupnya. (Red), 

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image