PERMADANI Soroti Dugaan Korupsi Tahun 2026 di RSUD H. OK Arya Zulkarnain
0 menit baca
BATU BARA | Jelajahisumut.com, Pergerakan Mahasiswa dan Pemuda Indonesia (PERMADANI) Kabupaten Batu Bara menyoroti dugaan penyimpangan dalam proses perencanaan, penganggaran, dan pengadaan barang di RSUD H. OK Arya Zulkarnain Kabupaten Batu Bara pada Tahun Anggaran 2026. Hal tersebut dikatakan Abdillah Tarigan pada Kamis (03/09/2026).
Ketua PERMADANI Kabupaten Batu Bara, Abdillah Tarigan, menduga terdapat sejumlah persoalan dalam proses pengadaan barang, salah satunya terkait tiga paket pengadaan bed tidur rumah sakit dengan nilai sekitar Rp2,3 miliar.
Menurut Abdillah, pihaknya menemukan indikasi dugaan penggelembungan harga atau mark-up dalam proses perencanaan dan penganggaran. Dari perhitungan awal yang dilakukan PERMADANI, dugaan potensi kerugian keuangan daerah disebut mencapai sekitar Rp370 juta.
"Ini masih merupakan dugaan yang perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan audit oleh lembaga yang berwenang. Kami meminta agar proses pengadaan tersebut diperiksa secara transparan," ujar Abdillah dalam keterangannya.
Selain persoalan harga pengadaan, PERMADANI juga menyoroti dugaan adanya pengaturan dalam proses Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) melalui sistem E-Katalog.
Abdillah menyebut pihaknya memperoleh informasi mengenai dugaan komunikasi antara pihak yang berkaitan dengan proses pengadaan dengan seorang oknum berinisial W, yang disebut berdomisili di Kota Medan.
Ia menduga komunikasi tersebut berpotensi memengaruhi proses pemilihan penyedia barang. Karena itu, PERMADANI meminta agar aparat penegak hukum maupun lembaga pengawasan menelusuri seluruh proses pengadaan, termasuk hubungan antara pihak-pihak yang terlibat.
"Kalau memang ada komunikasi atau intervensi yang bertujuan mengatur penyedia, tentu harus diperiksa. Kami mendorong aparat penegak hukum untuk membuka dan menelusuri prosesnya berdasarkan dokumen serta bukti yang ada," katanya.
PERMADANI juga menyoroti dugaan praktik "peminjaman bendera perusahaan", yakni penggunaan nama, legalitas, atau dokumen perusahaan lain untuk memenuhi persyaratan administrasi sehingga seolah-olah terdapat persaingan antarpeserta pengadaan.
Abdillah meminta agar dugaan tersebut diperiksa dengan mencocokkan dokumen perusahaan, hubungan antarpenyedia, proses penawaran, kontrak, hingga pelaksanaan dan pembayaran pekerjaan.
Atas persoalan tersebut, PERMADANI meminta agar pihak terkait tidak menunggu hingga berakhirnya Tahun Anggaran 2026 untuk melakukan pemeriksaan apabila secara hukum pemeriksaan sudah dapat dilakukan.
Selanjurnya, meminta Direktur RSUD H. OK Arya Zulkarnain, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Pejabat Pengadaan, serta pihak-pihak terkait memberikan klarifikasi mengenai proses pengadaan tersebut.
PERMADANI turut meminta aparat penegak hukum menelusuri dugaan keterlibatan oknum berinisial W dalam proses PBJ di lingkungan RSUD H. OK Arya Zulkarnain.
"Jangan sampai uang rakyat digunakan tidak sebagaimana mestinya. Kami meminta seluruh proses pengadaan diperiksa secara terbuka dan profesional," tegas Abdillah.
Ia mengatakan, apabila tidak mendapatkan tanggapan atau klarifikasi yang memadai dari pihak RSUD H. OK Arya Zulkarnain, PERMADANI Kabupaten Batu Bara berencana menggelar aksi unjuk rasa dalam waktu dekat.
Aksi tersebut merupakan bentuk kontrol sosial dan penyampaian aspirasi masyarakat terkait penggunaan anggaran daerah, tutup Abdillah. (Red),