BREAKING NEWS

Lukai Hati Masyarakat, Pernyataan Gubernur Sumut Bobby Nasution Diduga Perbuatan Melawan Hukum

Tokoh masyarakat Batu Bara dan juga merupakan praktisi hukum Ramadhan Zuhri, SH memberikan tanggapan terkait pernyataan Gubernur Sumut yang beredar melalui video pada kegiatan Musrenbang di tingkat Sumatera Utara pada Kamis (23/04/2026). 

BATU BARA | Jelajahisumut.com, Pernyataan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution yang singgung rencana pemekaran Sumatera Pantai Timur pada forum resmi dalam pelaksanaan Musrenbang 2027 di Medan beberapa waktu lalu dinilai perbuatan melanggar hukum. 

Hal tersebut disampaikan salah seorang tokoh masyarakat Batu Bara sekaligus praktisi hukum Ramadhan Zuhri, SH kepada wartawan pada Kamis (23/04/2026). 

Menurut Ramadhan Zuhri, dalam forum resmi seharusnya Gubernur fokus membahas hal-hal terkait Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) ditingkat kewenangannya, sehingga tidak pantas seorang tokoh sekelas Gubernur memberikan pernyataan yang tendensius seolah menyudutkan tokoh di daerah yang tidak ada kaitan dengan kegiatan Musrenbang tersebut, ungkapnya. 

"Kami menyayangkan pernyataan Gubernur Sumut Bobby Nasution dari video yang beredar, pernyataan tersebut melukai perasaan masyarakat khususnya Kabupaten Batu Bara, padahal rencana pemekaran wilayah tersebut sudah digaungkan dari 14 tahun lalu, dan aturan pemekaran itu sudah jelas diatur dalam regulasi dan Undang-Undang otonomi daerah" ungkapnya. 

Ramadhan Zuhri menduga pernyatan Gubernur Sumut tersebut melawan hukum sebab pemekaran wilayah sudah diatur dalam regulasi yang jelas dan keinginan masyarakat 6 Kabupaten/ Kota yang ikut dalam pengusulan pemekaran wilayah, justru pernyataan Gubernur Sumut seolah tidak memberikan ruang dalam menjalankan amanat UU yang ada. 

Sebelumnya, berdasarkan data hingga April 2025, Kemendagri menerima 341 usulan pemekaran wilayah (Daerah Otonom Baru/DOB), mencakup 42 provinsi, 252 kabupaten, dan 36 kota. Meskipun ada moratorium, usulan terus berjalan dengan fokus pada penataan daerah dan beberapa usulan daerah istimewa/khusus. 

Sedangkan Undang-Undang spesifik wilayah yang disahkan awal 2025 meliputi UU No. 13 Tahun 2025 (Kota Manado), UU No. 7 Tahun 2025 (Kabupaten Kolaka), dan UU No. 8 Tahun 2025 (Kabupaten Konawe).

Sementara itu, terkait pemekaran dan penataan daerah per 2025 jumlah usulan pemekaran sebanyak 341 usulan pembentukan daerah otonom baru diterima hingga April 2025, tegas tokoh masyarakat Batu Bara Ramadhan Zuhri. 

"Perlu dipertegas, isu pemekaran ini bukan keinginan personal, namun banyak pihak yang terlibat termasuk maayarakat dari 6 (enam) Kabupaten/ Kota yang tergabung, sedangkan Kabupaten Batu Bara saat ini berdiri dari hasil perjuangan para tokoh-tokoh Gerakan Pemekaran, bukan hadiah tetapi hasil perjuangan, sehingga wajar jika sudah cukup syarat dan aturan regulasi sangat wajar kita bicara pemekaran" sebutnya. (RZ), 

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image