BREAKING NEWS

Kades Indrayaman Diduga Berhentikan Ketua BPD Sepihak

Kantor Desa Indrayaman Kecamatan Talawi Kabupaten Batu Bara, Senin (20/04/2026). 

BATU BARA | Jelajahisumut.com, Kepala Desa (Kades) Indrayaman Kecamatan Talawi Kabupaten Batu Bara diduga memberhentikan ketua Badan Pemusyawatan Desa (BPD) Desa Indrayaman tahun 2024 s.d 2029 secara sepihak. 

Hal tersebut dikatakan salah seorang warga setempat yang tidak ingin disebutkan namanya berinisial SE melalui pesan whattsapp pada Senin (20/04/2026). 

Menurut pengakuan SE, kepala BPD diganti tanpa melalui mekanisme dan prosedur resmi dengan melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) terlebih dahulu sehingga menjadi pertanyaan di kalangan masyarakat khususnya warga Indrayaman. 

Selanjutnya, informasi yang beredar juga terkait insentif Ketua BPD tersebut juga tidak dibayarkan selama menjabat oleh oknum Kades Indrayaman kecamatan Talawi, ujar SE. 

"SK penggantian Ketua BPD kecamatan Talawi sejak 30 April 2025, namun penggantian tersebut tidak melalui mekanisme dan prosedur yang jelas, sehingga menimbulkan tanda tanya dikalangan Publik, sementara insentif juga tidak dibayarkan selama setahun" tegasnya. 

Selain itu, penggantian Ketua BPD tersebut juga disetujui oleh Camat Kecamatan Talawi, sehingga dugaan kuat adanya mal administrasi terkait persoalan tersebut, tutupnya. (Red), 

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image