Polres Batu Bara Tangkap Pelaku Cabul Anak Dibawah Umur
0 menit baca
BATU BARA | Jelajahisumut.com, Kasus pencabulan anak dibawah umur kembali terjadi, sebut saja Mawar anak usia Sekolah Dasar (SD) berusia (10) tahun dicabuli tetangganya sendiri pada Selasa (06/01/2026).
Kejadian diketahui Ibu korban saat melihat anaknya sedang menangis dikamar, kemudian menanyakan kepada anaknya dan mengakui bahwa ia menjadi korban pencabulan tetangganya berinisial A berusia (44) tahun.
Tak butuh waktu lama, setelah mengetahui anaknya menjadi korban pencabulan, ibunya membawa ke RS H. OK Arya untuk dilakukan visum, setelah diketahui hasil visum ternyata positif dicabuli dan ibu korban langsung melaporkan pelaku ke Polres Batu Bara dengan Nomor : LP/B/9/I/2026/SPKT/RES.BATU BARA/POLDA SUMUT, tanggal 08 Januari 2026, Pelapor atas nama ROBIAH.
Kemudian pada Minggu tanggal 11 Januari 2026 sekira pukul 01.00 WIB pelaku A berhasil diamankan dan oleh penyidik dilakukan pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka dan selanjutnya dilakukan penahanan.
Terhadap pelaku akan dikenanakan Tindak pidana “Perbuatan Cabul Terhadap Anak dibawah Umur” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 415 Huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 126 Angka (1) dari KUHP. (Red),