Tidak Sesuai Prosedur, MWC NU se-Kabupaten Batu Bara Tolak Konfercab IV
0 menit baca
BATU BARA | Jelajahisumut.com, Polemik internal Nahdlatul Ulama (NU) di Kabupaten Batu Bara kembali mencuat menyusul terbitnya Surat Keputusan (SK) Karateker Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Batu Bara Nomor 15/K.PCNU-BB/12/2025 tentang Penunjukan dan Pengesahan Panitia Konferensi Cabang (Konfercab) IV NU Batu Bara.
Terbitnya SK tersebut menuai penolakan dari Pengurus Majelis Wakil Cabang (MWC) NU se-Kabupaten Batu Bara yang menilai proses tersebut sarat kejanggalan dan berpotensi mencederai marwah ulama serta nilai luhur NU.
SK Karateker tersebut ditandatangani oleh Dr. H. Abrar M. Dawud Faza, MA selaku Ketua Karateker dan Nasrun Salim Siregar, S.Th.I, M.Hum sebagai Sekretaris, dengan merujuk pada SK Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Nomor: 4885/PB.01/A.II.01.44/99/12/2025 tentang Penunjukan Karateker PCNU Batu Bara Masa Khidmat 2025-2026 serta hasil rapat internal Karateker PCNU Batu Bara tertanggal 29 Desember 2025.
Namun demikian, pengurus MWC NU menilai bahwa SK tersebut tidak memiliki legitimasi organisatoris yang kuat, karena tidak ditandatangani langsung oleh Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar dan Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf, sebagaimana lazimnya keputusan strategis PBNU yang berkaitan dengan struktur dan kewenangan organisasi di daerah.
“Ini bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi menyangkut kehormatan ulama dan tata kelola jam’iyah NU. Jika aturan organisasi diabaikan, maka NU akan kehilangan ruhnya,” ujar Ruslan, perwakilan MWC NU se-Kabupaten Batu Bara, Selasa (6/1/2026).
MWC NU menilai bahwa pemaksaan pelaksanaan Konfercab IV NU Batu Bara yang dijadwalkan berlangsung Sabtu, 10 Januari 2026, di Kantor Bupati Batu Bara, mencerminkan adanya kepentingan kelompok tertentu yang dinilai terlalu ambisius dalam mengejar jabatan Ketua PCNU, tanpa mengindahkan etika, mekanisme, dan tradisi musyawarah NU.
“NU itu didirikan oleh para kiai dengan penuh keikhlasan, bukan untuk dijadikan alat perebutan kekuasaan. Jika ambisi pribadi dibiarkan menguasai organisasi, maka yang rusak bukan hanya struktur, tapi kepercayaan umat,” tegas Ruslan.
Ia mengingatkan bahwa dinamika internal NU secara nasional saat ini justru sedang menuju arah yang lebih kondusif dan dewasa. Oleh karena itu, konflik di tingkat daerah seharusnya dikelola dengan kearifan, bukan dipaksakan melalui keputusan sepihak yang berpotensi memecah belah warga nahdliyin.
Penolakan Konfercab IV juga didasari kekhawatiran akan dampaknya terhadap soliditas NU menjelang Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama, yang merupakan agenda besar dan sakral dalam sejarah organisasi.
“Jangan sampai NU di daerah justru gaduh karena ulah oknum, sementara PBNU sedang menata persatuan umat. Ini sangat kami sesalkan,” ujar Ruslan.
Menurutnya, pelaksanaan konferensi yang tidak berlandaskan AD/ART dan tidak mendapatkan legitimasi penuh dari PBNU justru berpotensi melahirkan kepengurusan yang cacat secara moral dan organisatoris, sehingga melemahkan peran NU sebagai penjaga akidah Ahlussunnah wal Jama’ah dan perekat umat.
Dalam pernyataannya, MWC NU se-Kabupaten Batu Bara juga secara tegas meminta Bupati Batu Bara, H. Baharuddin Siagian, agar tidak menghadiri maupun membuka kegiatan Konfercab IV NU Batu Bara, demi menjaga netralitas pemerintah daerah dan menghormati mekanisme internal organisasi keagamaan.
“Kami berharap Bupati tidak terlibat dalam kegiatan yang masih dipersoalkan keabsahannya. Pemerintah seharusnya berdiri di atas semua golongan dan tidak ikut terseret dalam konflik internal NU,” ujarnya.
MWC NU se-Kabupaten Batu Bara menegaskan bahwa penolakan ini bukan bentuk pembangkangan terhadap PBNU, melainkan ikhtiar moral untuk menjaga marwah ulama, kiai, dan tradisi NU agar tidak diseret ke dalam praktik-praktik yang bertentangan dengan nilai ke NUan dan kebijaksanaan yang diwariskan para pendiri NU.
“Kami hanya ingin NU tetap berada di jalan yang benar, sesuai dengan khittah dan amanah para muassis. NU bukan milik segelintir orang, NU adalah milik umat,” pungkas Ruslan. (tim)