KAI Batu Bara Desak Tindak Tegas Oknum Polisi Aniaya dan Intimidasi Advokat Indra Surya Nasution
0 menit baca
Ketua Lembaga Bantuan Hukum KAI Batu Bara Ramadhan Zuhri, SH mendesak Propam Polda Sumut Beri Sanksi Tegas kepada Oknum Polisi yang diduga aniaya dan intimidasi advokat, Sabtu (24/01/2026).
MEDAN | Jelajahisumut.com, Polda Sumut diminta tindak tegas oknum pelaku dugaan kekerasan fisik dan intimidasi kepada salah seorang advokat Indra Surya Nasution di area parkir Polrestabes Medan pada Kamis (22/01/2026).
Ketua LBH Kongres Advokat Indonesia (KAI) kabupaten Batu Bara Ramadhan Zuhri, SH menyebutkan kejadian ini adalah bentuk kriminalisasi terhadap advokat/ pengacara, dan diduga oknum Aparat Penegak Hukum (APH) tersebut telah melakukan tindakan sewenang-wenang, ungkapnya.
Menurutnya, seharusnya Polri harus menjaga citra nama baik Kepolisian yang bertugas melayani, melindungi dan mengayomi masyarakat.
"Kami mendesak agar Bapak Kapolda Sumut melalui Kabid Propam Polda Sumut untuk segera memeriksa, serta memberikan sanksi tegas kepada oknum APH tersebut karena diduga telah melanggar etika POLRI", desak Ramadhan Zuhri, SH.
Sebelumnya Indra Surya Nasution mengaku mengalami kekerasan fisik dan intimidasi ketika datang memenuhi panggilan pemeriksaan di Poltabes Medan sebagai pelapor kasus pembakaran mobil miliknya.
Indra menyebut dirinya dibekap, digeledah, dibentak, hingga ponselnya dirampas oleh sejumlah oknum yang disebut anggota Kepolisian, tanpa ditunjukkan surat perintah resmi. la juga sempat dituduh menggunakan kendaraan hasil kejahatan, meski hasil pengecekan Samsat menyatakan mobil tersebut sah.
Atas kejadian tersebut, Indra berencana menempuh jalur hukum melalui praperadilan dan melaporkan kejadian yang menimpa dirinya ke Propam Polda Sumut. (RZ),