BREAKING NEWS

Polres Batu Bara Diminta Periksa Oknum ACK Diduga Perambah Kawasan Hutan di Medang Deras

Ketua Yayasan Masyarakat Pelestari Lingkungan (MAPEL) Kabupaten Batu Bara yang juga merupakan pengacara/ penggiat hukum Ramadhan Zuhri, SH pada Sabtu (02/05/2026). 

BATU BARA | Jelajahisumut.com, Puluhan hektar mangrove yang berfungsi sebagai pelindung alami dari abrasi pantai dan benteng bagi pemukiman masyarakat, dihancurkan oleh tangan-tangan yang tidak bertanggung jawab demi kepentingan pribadi.

Hal tersebut disampaikan Ismail salah seorang pengurus Yayasan Masyarakat Pelestari Lingkungan (Mapel) Kabupaten Batu Bara pada Sabtu (02/05/2026). 

Dalam pembalakan liar tersebut, Ismail menduga terlibatan oknum Camat Medang Deras dan Kepala Desa Nenas Siam yang dinilai tutup mata serta mengetahui pembalakan hutan mangrove di desa Nenas Siam Kecamatan Medang Deras, ujarnya. 

Menurut aktivis lingkungan itu, perambahan hutan merupakan perbuatan melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pasal 69 ayat 1 huruf a. 

Dalam pasal tersebut, menegaskan setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup. Ancaman pidananya tercantum dalam Pasal 98, yaitu penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit 3 miliar rupiah dan paling banyak 10 miliar rupiah, ujar Ismail. 

Selain itu, perambahan mangrove di kawasan Pesisir juga melanggar UU nomor 1 tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Pasal 35 huruf i. Sanksinya Pasal 73, pidana penjara 2 sampai 10 tahun dan denda 2 miliar sampai 10 miliar rupiah, jelasnya. 

Selanjutnya, perambahan hutan lindung juga dapat dikategorikan kejadian luar biasa sebab satu hektar mangrove yang hilang berarti hilangnya penahan ombak alami. 

Kemudian abrasi bisa maju puluhan meter per tahun dan mengancam rumah warga disebabkan hilangnya rumah bagi ikan, kepiting, dan udang. Hasil tangkapan nelayan Medang Deras akan anjlok.  

Sedangkan kerugian ekonomi ratusan miliar rupiah karena hilangnya jasa lingkungan mangrove untuk cegah abrasi, perikanan, dan wisata. Selain itu lepasnya cadangan karbon satu hektar mangrove menyimpan karbon 3 sampai 5 kali lebih banyak dari hutan darat dan menebangnya berarti memperparah krisis iklim, tandasnya. 

Kegiatan perambahan hutan juga dikatakan Ismail secara langsung menabrak Program Kampung Iklim atau ProKlim yang sedang digalakkan pemerintah. 

"ProKlim bertujuan meningkatkan ketahanan masyarakat terhadap dampak perubahan iklim dan menurunkan emisi gas rumah kaca. Mangrove adalah komponen utama ProKlim di wilayah pesisir. Merusaknya sama dengan menggagalkan target iklim nasional dan komitmen Indonesia dalam FOLU Net Sink 2030" tegasnya.

"1 keputusan serakah untuk tebang mangrove, 1 atom karbon lepas ke udara 1 molekul oksigen di air hilang 1 sel insang ikan mati, kemudian 1 populasi ikan hilang dan 1 nelayan tidak melaut 1 desa akan menjadi langganan banjir rob serta 1 Kabupaten Batu Bara rugi miliaran rupiah" tegasnya dengan nada bergetar. 

Ditempatan yang sama Ketua Yayasan MAPEL Kabupaten Batu Bara Ramadhan Zuhri, SH mengutuk keras aksi perambahan mangrove di Medang Deras. Ini adalah kejahatan lingkungan dan pengkhianatan terhadap generasi mendatang, ujarnya. 

Selain itu, Ramadhan Zuhri mendesak balai Gakkum KLHK Sumatera Utara, Polres Batu Bara, dan Dinas LHK Kabupaten Batu Bara untuk segera mengusut tuntas sekaligus menangkap aktor intelektual diduga warga Thionghoa berinisial ACK dan memproses secara hukum seberat-beratnya. 
 
Kemudian, ia juga menuntut pelaku untuk melakukan pemulihan total. Sesuai UU 32/2009 Pasal 54, setiap perusak lingkungan wajib memulihkan fungsi lingkungan hidup. Satu pohon ditebang, wajib tanam ganti puluhan pohon. 
 
Ketua Yayasan MAPEL Kabupaten Batu Bara yang juga merupakan advokat tersebut juga menghimbau seluruh masyarakat Batu Bara, khususnya warga pesisir, untuk bersama-sama mengawasi dan melaporkan jika ada lagi aktivitas perusakan mangrove harapnya. 

"Yang kalian tebang satu pohon, yang kalian tenggelamkan satu kampung. Jika hari ini kita diam, maka besok alam yang akan menghukum kita semua lewat abrasi, banjir rob, dan hilangnya mata pencaharian" tutup Ramadhan Zuhri, SH. (Red), 
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image