Antisipasi Penyelundupan Narkoba, TPPO dan PMI Non Prosudural, Ditpolairud Polda Sumut Unit Markas Batu Bara Berikan Sosialisasi
0 menit baca
BATU BARA | jelajahisumut.com, Ditpolairud Polda Sumut Unit Markas Batu Bara dan Masyarakat Pesisir melaksanakan pertemuan sekaligus menyampaikan sosialisasi terkait penyelundupan narkoba, Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Pekerja Migran Indonesia Non Prosudural (Ilegal) diwilayah perairan Kabupaten Batu Bara pada Jumat (10/10/2025).
Kanit Markas Airud Batubara
IPDA HANDRICO P KABAN, SH, MH menyebutkan bahwa saat ini wilayah perairan Kabupaten Batu Bara merupakan salah satu perairan yang rawan terjadi penyelundupan narkotika dan TPPO melalui bibir pantai dan aliran sungai jalur tikus yang sulit terdeteksi sehingga perlu peran dan informasi dari masyarakat khususnya wilayah pesisir pantai, ujarnya.
"Ada banyak bibir pantai dan pelabuhan tikus yang ada di Kabupaten Batu Bara, sementara personel kami sangat terbatas jumlahnya untuk mengawasi dan mendeteksi setiap pergerakan tersebut, kami berharap peran serta masyarakat untuk melaporkan kepada kami jika ada mengetahui dugaan penyelundupan narkoba maupun perdagangan orang atau keluar masuknya Pekerja Migran Ilegal (PMI) dikawasan perairan Tanjung Tiram dan sekitarnya" ungkapnya.
Senada dengan itu, DIRPOLAIRUD POLDA SUMUT KBP PAHALA H. M PANJAITAN, S.I.K, M.Si juga menyampaikan berbagai dampak dari peredaran narkoba maupun TPPO kepada masyarakat jika terjadi dikawasan perairan Batu Bara khususnya wilayah Tanjung Tiram, ujarnya.
Terkait Narkotika ini, Undang-Undang Nomor 35 Tahun menggantikan UU Nomor 22 Tahun 1997 sudah diatur untuk mengatasi peningkatan penyalahgunaan dan peredaran narkoba dan mempidanakan berbagai tindakan terkait narkotika (termasuk pengedaran dan penggunaan), dan melibatkan masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan, sebutnya.
Selanjutnya dijelaskan menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang bertujuan untuk mencegah, memberantas, dan melindungi korban dari berbagai bentuk eksploitasi seperti perbudakan modern, kerja paksa, dan eksploitasi seksual, tutupnya. (Red),