Antisipasi Lonjakan Pemudik Jelang Lebaran, Satlantas Polres Batu Bara Laksanakan Sosialisasi
0 menit baca
BATU BARA | Jelajahisumut.com, Satlantas Polres Batu Bara Sosialisasi SKB Pembatasan Operasional Kendaraan Petugas Satlantas Polres Batu Bara menyampaikan pembatasan operasional kendaraan sumbu tiga atau lebih selama mudik dan balik Idul fitri.
Personel Satlantas Polres Batu Bara melakukan sosialisasi Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pembatasan operasional kendaraan sumbu tiga atau lebih guna mengantisipasi lonjakan arus mudik dan arus balik Lebaran Idul fitri 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Sosialisasi dipimpin Kasat Lantas Polres Batu Bara AKP Simon E Simatupang yang digelar di 2 Pos Yan dan 2 Pos PAM serta jalan utama di wilayah hukum Polres Batu Bara, Sabtu (14/03/2026).
Dijelaskan Simatupang, berdasarkan SKB antara Kementerian Perhubungan dan Korlantas Polri, dilakukan pembatasan operasional kendaraan 3 sumbu atau lebih selama 17 hari dari Jumat, 13 Maret hingga Minggu, 29 Maret 2026.
Pembatasan operasional diberlakukan terhadap truk pengangkut bahan bangunan, kendaraan tempelan dan gandengan dengan sumbu 3 atau lebih.
Masih menurut SKB tersebut, diberikan dispensasi terhadap kendaraan pengangkut logistik vital seperti pengangkut BBM dan gas, uang, hewan ternak, pupuk dan sembako.
Namun kendaraan pengangkut logistik vital yang dikecualikan dari SKB tersebut wajib mematuhi ketentuan dimensi serta membawa dokumen resmi berupa kontrak kerja sama antara pemilik barang dan penyedia jasa angkutan.
Simatupang menjelaskan, langkah tersebut ditempuh guna menjamin keselamatan, keamanan, serta ketertiban lalu lintas di jalur-jalur yang diprediksi akan mengalami kepadatan tinggi selama masa mudik dan masa balik Idulfitri.
Sementara itu, kendaraan angkutan dua sumbu dibebaskan dari SKB dan tetap diperbolehkan menjalankan operasional. (Red),