Usai Dipolisikan, Mantan Walikota Tanjungbalai Waris Thalib Diduga Tidak Melaporkan LHKPN Saat Menjabat
0 menit baca
TANJUNG BALAI | zabara.id, Mantan Walikota Tanjungbalai Waris Thalib dipolisikan dalam dugaan tindak pidana penipuan oleh rekannya berinisial IHP (31) warga Kisaran, Kabupaten Asahan.
Waris diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan setelah meminjam uang sebesar Rp 850 juta kepada korban.
Melalui kuasa hukumnya, Ramadhan Zuhri, mengaku laporan tersebut diakibatkan tidak adanya niat Waris Thalib untuk membayarkan utangnya kepada IHP.
Menurutnya, Waris meminjam uang kepada kliennya tersebut untuk dana pilkada Tanjungbalai tahun 2024 Dan sudah resmi dengan nomor registrasi STPLP/105/V2025/SPKT/RES T.BALAI tertanggal 20 Mei 2025.
Ramadhan Zuhri menduga ada beberapa harta kekayaan Waris Thalib yang tidak dilaporkan ke laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Sebab, surat tanah yang dijaminkan kepada kliennya, IHP tidak terdaftar di LHKPN sebagai harta kekayaan milik Waris Thalib.
"Kami mencurigai dan menduga ada beberapa harta kekayaan Waris Thalib yang tidak dilaporkan ke LHKPN selama menjabat sebagai walikota," ujar Penasihat Hukum Korban, Ramadhan Zuhri, Kamis (24/7/2025).
Lanjutnya, ada beberapa harta kekayaan yang dicurigai milik Waris Thalib namun tidak terdaftar di LHKPN.
"Seperti yang diagunkan kepada klien saya, setelah kami cek di LHKPN, ternyata tidak ada dilaporkan. Kami juga ada mencurigai beberapa harta lainnya yang tak dilaporkan ke LHKPN," katanya.
Ungkapnya, dirinya pernah mendengar, mantan Walikota Tanjungbalai tersebut memiliki sebuah yayasan di Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai.
"Harusnya berdasarkan hasil LHKPN, ada beberapa aset yang terdaftar. Ini kan bisa dijual, atau dilelang untuk nyelesaikan hutangnya kepada klien kita, untuk menunjukkan itikad baiknyanya. Tapi jadi pertanyaan, kenapa tidak dilakukan," ujarnya.
Ia berharap, laporannya di Polres Tanjungbalai segera diproses dan berharap, Waris Thalib segera membayar utan-utangnya. (Madan),