BREAKING NEWS

PC IPNU Batu Bara Laporkan Terduga Oknum Penyeleweng Bansos Desa Guntung ke Kajari


BATU BARA | Jelajahisumut.com, Pimpinan Cabang Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (PC IPNU) Kabupaten Batu Bara melaporkan oknum dugaan penyelewengan dana Bansos Desa Guntung Kecamatan Lima Puluh Pesisir pada Rabu (10/12/2025).

Ketua PC IPNU Kabupaten Batu Bara Helkin menilai bahwa tindakan yang dilakukan oleh oknum agen mandiri Desa Guntung R.H.P.A sangat merugikan Masyarakat bahkan berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi keuangan Negara. Bahwa penyelewengan dana Bansos tersebut jika diakumulasikan mencapai nilai yang cukup fantastis.

"Tentu laporan yang sudah masuk di Kejaksaan Negeri Batu Bara ini kita menginginkan agar laporan ini tidak hanya parkir dimeja PTPS, terlebih lagi kasus yang dipilah-pilih yang menyebabkan laporan ini stagnan dan jalan ditempat. Menurutnya seribu rupiah sekalipun jika merugikan keuangan Negara dan meraup keuntungan pribadi secara melawan ketentuan itu adalah Korupsi, dan harus diproses secara hukum", ujarnya. 

"Ini adalah tindakan melawan hukum. Hal ini kami sampaikan secara resmi agar dapat di proses sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi" tegas Helkin. 

Selanjutnya Helkin menyatakan tidak akan bungkam terhadap kasus semacam ini, apalagi ini bukan hanya merugikan masyarakat tapi juga merugikan keuangan negara. Dan ini bukan kali pertama dilakukan oleh oknum agen mandiri untuk meraup keuntungan pribadinya bahkan kami mengindikasi permainan ini sudah bertahun-tahun diciptakannya dengan cara sedemikian rupa. Atau jangan-jangan permainan ini bukan hanya dilakukan oleh oknum agen mandiri tersebut melainkan masih banyak lagi pihak-pihak yang terselebung didalamnya, tandas Helkin.

Helkin menyatakan PC IPNU Kabupaten Batu Bara mendesak Kejaksaan Negeri Batu Bara agar agar memanggil dan memeriksa R.H.P.A dan seluruh pihak terkait atas dugaan penyelewengan dana Bansos yang sudah merugikan Negara, jika terbukti tetapkan sebagai tersangka dan jatuhkan hukuman pidana sesuai ketentuan Undang-Undang yang berlaku.

Selain itu, Helkin juga menegaskan bahwa laporan ini menjadi warning bagi setiap mereka yang punya kewenangan mengelola keuangan Negara agar dijalankan secara transparan dan akuntabel. 

"PC IPNU Kabupaten Batu Bara akan terus mengawal dan memfollow up kasus ini sampai tuntas demi Masyarakat dan Negara yang bersih dan bebas dari praktik tindak pidana korupsi" tutupnya. (Red), 
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image