BREAKING NEWS

Rido Panjaitan Belum Bebas Usai Putusan Kasasi, HMI Sumut Desak Copot Kajari Batu Bara


BATU BARA | Jelajahisumut.com, Ketua Bidang Politik, Demokrasi dan Pemerintahan HMI Sumatera Utara, Ahmad Fuadi Nasution, menyoroti belum dikeluarkannya Wij Dani Rido Panjaitan dari tahanan setelah adanya putusan bebas dalam perkara dugaan korupsi Bimtek Guru Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran 2024.

Berdasarkan informasi yang disampaikan pihak penasihat hukum, Mahkamah Agung menjatuhkan putusan kasasi pada 17 September 2026 yang menyatakan Rido Panjaitan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan serta memerintahkan agar yang bersangkutan dikeluarkan dari tahanan.

Namun, hingga Rabu, 23 September 2026, atau enam hari setelah tanggal putusan tersebut, Rido Panjaitan disebut masih berada di Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan.

Ahmad Fuadi menilai kondisi tersebut harus segera mendapatkan penjelasan terbuka dari Kejaksaan Negeri Batu Bara maupun Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

“Kalau benar putusan Mahkamah Agung telah memerintahkan terdakwa yang diputus bebas untuk segera dikeluarkan dari tahanan, maka tidak boleh ada pembiaran. Jaksa sebagai aparat penegak hukum justru harus menjadi pihak pertama yang memastikan putusan pengadilan dilaksanakan,” tegas Ahmad Fuadi.

Menurutnya, persoalan ini bukan semata-mata mengenai satu orang terdakwa, tetapi menyangkut kepastian hukum, perlindungan hak warga negara, dan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Dalam KUHAP Nasional yang berlaku sejak 2026, putusan bebas memiliki konsekuensi hukum yang berbeda dengan putusan lepas maupun putusan pemidanaan. Mahkamah Agung melalui SEMA Nomor 4 Tahun 2026 juga telah memberikan pedoman mengenai putusan bebas dan pelaksanaan pembebasan dari tahanan. (MariNews)

“Karena itu, kami meminta Kejati Sumatera Utara tidak pasif. Periksa secara menyeluruh mengapa putusan tersebut belum dilaksanakan, siapa yang bertanggung jawab secara administratif maupun fungsional, dan apakah terdapat kelalaian dalam proses pelaksanaannya,” ujar Ahmad Fuadi.

HMI Sumut, lanjutnya, juga meminta Kajati Sumatera Utara melakukan evaluasi terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Batu Bara beserta jajaran yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam pelaksanaan putusan tersebut.

“Jika hasil pemeriksaan internal membuktikan adanya kelalaian, pengabaian kewajiban, atau pelanggaran prosedur yang menyebabkan seseorang tetap kehilangan kemerdekaannya setelah adanya putusan bebas, maka kami meminta Kajati Sumut memberikan sanksi tegas, termasuk mengevaluasi dan mencopot Kajari Batu Bara serta pejabat atau pihak lain yang terbukti bertanggung jawab,” tegasnya.

Ahmad Fuadi menambahkan, permintaan tersebut bukan dimaksudkan untuk mengintervensi proses hukum, melainkan memastikan setiap aparat penegak hukum bekerja sesuai koridor hukum dan standar profesionalitas.

“Jangan sampai masyarakat melihat ada dua wajah penegakan hukum: sangat cepat ketika menahan dan menuntut seseorang, tetapi lambat ketika harus melaksanakan putusan yang membebaskannya. Kalau memang ada persoalan administratif, jelaskan kepada publik apa persoalannya dan siapa yang bertanggung jawab. Jangan biarkan status hukum seseorang menjadi tidak jelas,” katanya.

HMI Sumut juga meminta Kejati Sumut memastikan hak-hak Rido Panjaitan sebagai warga negara dihormati sesuai putusan pengadilan, termasuk memastikan tidak ada lagi tindakan penahanan yang tidak memiliki dasar hukum.

“Kami meminta persoalan ini diselesaikan segera. Bila memang tidak ada pelanggaran, Kejati harus menjelaskan secara terbuka dasar dan prosedur yang menyebabkan pembebasan belum terlaksana. Tetapi apabila ditemukan kelalaian, jangan ada upaya saling melindungi. Siapa pun yang terbukti bertanggung jawab harus dievaluasi dan diberikan sanksi sesuai ketentuan,” pungkas Ahmad Fuadi Nasution. (Fathi), 
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image