BREAKING NEWS

SPBB Siapkan Aksi ke Kejari Batu Bara, Desak Usut Dugaan Pungli SPPD


BATU BARA | Jelajahisumut.com, Dugaan praktik pungutan liar (pungli) terkait Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) di lingkungan Dinas Perhubungan Kabupaten Batu Bara kembali menjadi sorotan.

Kali ini, Satuan Pemuda Batu Bara (SPBB) menyatakan akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kejaksaan Negeri Batu Bara sebagai bentuk desakan agar aparat penegak hukum segera mengusut tuntas persoalan tersebut.

Berdasarkan surat pemberitahuan aksi bernomor 126/SP-BB/VII/2026 tertanggal 6 Juli 2026, SPBB menjadwalkan aksi damai pada Kamis, 9 Juli 2026, mulai pukul 10.00 WIB di Kejaksaan Negeri Batu Bara. Aksi itu disebut akan diikuti sekitar 50 massa dengan membawa alat peraga berupa toa, karton, ban, dan bunga rampai.

Dalam surat tersebut, SPBB menyebut dugaan pungli SPPD di Dinas Perhubungan Batu Bara tidak boleh berhenti pada isu semata. Mereka meminta aparat penegak hukum bertindak cepat melalui proses investigasi, penyelidikan, hingga penyidikan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Tak hanya itu, massa aksi juga mendesak Kejaksaan Negeri Batu Bara untuk mengusut dugaan tersebut secara profesional dan transparan, sehingga setiap pihak yang terbukti melanggar hukum dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tiga poin tuntutan yang akan disuarakan dalam aksi itu meliputi: Mendesak aparat penegak hukum segera melakukan investigasi secara transparan terhadap dugaan pungli SPPD.

Mendesak Kejaksaan Negeri Batu Bara melakukan penyelidikan dan penyidikan secara terbuka atas dugaan tersebut.

Meminta Kejaksaan Negeri Batu Bara Untuk Periksa dan Panggil RS, RH, terkait dugaan pungli SPPD.

Dalam surat pemberitahuan itu, SPBB mendasarkan aksi mereka pada ketentuan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta ketentuan Pasal 368 KUHP mengenai pemerasan. (Red), 
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image