BREAKING NEWS

Kasus Dugaan Korupsi PUTR Batu Bara Tahun 2023 Jadi Pelajaran, Yudi Pratama, SH Ingatkan Kadis Baru Perketat Pengawasan Anggaran

Yudi Pratama, SH Praktisi Hukum Kabupaten Batu Bara, Kamis (18/06/2026). 

​BATU BARA | Jelajahisumut.com, Penetapan 12 tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait dugaan korupsi proyek pembangunan dan perbaikan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran 2023 harus menjadi alarm keras. 

Praktisi Hukum, Yudi Pratama, S.H., mengingatkan Kepala Dinas PUTR Kabupaten Batu Bara yang menjabat saat ini selaku Pengguna Anggaran (PA) untuk ekstra hati-hati dan transparan dalam merealisasikan setiap rupiah anggaran keuangan negara.

​Pernyataan tegas ini disampaikan Yudi Pratama menanggapi rentetan kasus hukum yang sempat melumpuhkan kepercayaan publik terhadap dinas tersebut. Menurutnya, momentum ini harus dijadikan titik balik perbaikan sistem, bukan justru membuat birokrasi menjadi takut melangkah dalam pembangunan.

​"Kepala Dinas PUTR yang sekarang memegang tanggung jawab besar sebagai Pengguna Anggaran. Jangan sampai lubang yang sama terulang. Kejadian TA 2023 di mana belasan orang ditetapkan sebagai tersangka adalah pelajaran mahal. Peringatan ini bukan untuk menakut-nakuti, melainkan untuk menjaga agar pembangunan di Batu Bara berjalan bersih dan tepat sasaran," tegas Yudi Pratama, S.H. dalam keterangan persnya.

Menurut Yudi ada ​Tiga Solusi Preventif Hindari Kebocoran Anggaran, ​Sebagai langkah solutif agar realisasi anggaran ke depan tidak menabrak koridor hukum, Yudi Pratama menawarkan tiga poin taktis yang harus segera diterapkan oleh Kepala Dinas PUTR Batu Bara:

1. ​Digitalisasi dan Transparansi Proses Tender (E-Procurement)
Memastikan seluruh proses pemilihan penyedia jasa dilakukan secara murni melalui sistem elektronik yang akuntabel, tanpa adanya intervensi, pengondisian proyek, atau praktik fee yang mencederai kualitas fisik proyek.

2. ​Penguatan Fungsi Pengawasan Internal (Sistem Kendali Mutu)
Menempatkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pengawas Lapangan yang berintegritas. Pengawasan harus dilakukan secara berkala langsung di lapangan demi memastikan spesifikasi jalan sesuai dengan kontrak yang disepakati.

3. ​Gandeng APIP dan Penegak Hukum untuk Pendampingan (Probity Audit)
Dinas PUTR disarankan aktif berkoordinasi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP/Inspektorat), bahkan meminta pendampingan hukum secara terbuka dari Kejaksaan Negeri setempat sejak awal perencanaan proyek strategis guna meminimalisir celah administrasi maupun pidana.

​"Kita tidak ingin pembangunan di Kabupaten Batu Bara ini mandek hanya karena pengelolaan anggaran yang ugal-ugalan atau tidak patuh hukum. Masyarakat Batu Bara berhak mendapatkan fasilitas jalan yang berkualitas tanpa dikorupsi. Kepala Dinas harus berani bersikap tegas terhadap bawahannya maupun pihak rekanan yang mencoba bermain-main dengan uang rakyat," tutup Yudi Pratama. (YP), 
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image