Polres Batu Bara dan Jajaran Polsek Berhasil Amankan 5 Tersangka Kasus Narkoba
0 menit baca
BATU BARA | Jelajahisumut.com, Polres Batu Bara berhasil mengamankan 5 Tersangka dengan 4 laporan Polisi. Hal tersebut disampaikan Kapolres Batu Bara AKBP DOLY NELSON H.H. NAINGGOLAN, SH, MH melalui Kasatresnarkoba AKP ARIFIN PURBA, SH, MH pada Rabu (13/05/2026).
Selain itu, Kasatresnarkoba mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari penyalahgunaan narkoba.
Adapun 4 kasus dengan barang bukti diantaranya:
1. Laporan Polisi Nomor : LP/A/99/V/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Res BB/Polda Sumut 12 Mei 2026. Tsk berinisial MY (45), seorang nelayan warga Gang Yaman Desa Bagan Dalam, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara. Selain itu turut diamankan seorang pria lainnya Berinsial MY (44), warga Gang Solo Desa Suka Maju, Kecamatan Tanjung Tiram.
Dengan Barang Bukti 21 plastik klip transparan ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 23,42 gram dan 1 plastik klip transparan ukuran besar berisi sabu dengan berat bruto 4,88 gram.
2. Laporan Polisi Nomor : LP/A/100/V/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Res BB/Polda Sumut tanggal 12 Mei 2026.Tsk berinsial ES (40), warga Desa Tanah Itam Ulu, Kecamatan Datuk Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara.
Barang Bukti berupa satu buah kaca pirek yang terdapat lekatan atau sisa narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,58 gram, satu buah kaca pirek kosong, satu buah bong, dua buah pipet, tiga buah korek api, satu kotak rokok, serta satu unit mobil jenis Kijang Kapsul warna hijau.
3. LP/A/101/V/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Res BB/Polda Sumut tanggal 13 Mei 2026.Tsk berinsial MS(18), warga Dusun VIII Desa Perupuk, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batu Bara.
Barang Bukti berupa 7 plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,25 gram, 1 plastik klip kosong, 1 pipet berbentuk skop, 1 kotak rokok, 1 unit handphone merek Vivo warna biru serta uang tunai sebesar Rp90.000.
4. LP/A/102/V/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Res BB/Polda Sumut tertanggal 13 Mei 2026. Tsk berinisial FM (40), warga Dusun I Desa Bogak, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara.
Barang bukti berupa satu paket sabu ukuran sedang dengan berat bruto 0,56 gram, dua paket sabu ukuran kecil dengan berat bruto 0,30 gram, satu buah dompet, uang tunai Rp40 ribu, satu kaca pirek, serta satu bungkus plastik klip transparan kosong. (Red),