Ungkap Peredaran Narkoba, Polres Batu Bara Tangkap 4 Pelaku, Temukan Barbut 200 Gram Sabu
0 menit baca
BATU BARA | Jelajahisumut.com, Empat tersangka diamankan Polres Batu Bara dalam kasus peredaran Narkotika dengan barang bukti hampir 200 Gram Sabu.
Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Minggu (29/3/2026) sekira pukul 19.30 WIB di Dusun IV Desa Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara. Petugas awalnya mengamankan seorang tersangka berinisial E.S (34), seorang wiraswasta yang berdomisili di Dusun III Desa Simpang Gambus.
Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Batu Bara berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/55/III/2026/SPKT Satresnarkoba/Res BB/Polda Sumut, tanggal 29 Maret 2026.
Dari hasil penangkapan, petugas menemukan barang bukti berupa satu plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9,97 gram serta satu unit handphone.
Berdasarkan hasil interogasi terhadap tersangka pertama E.S, petugas kemudian melakukan pengembangan. Selanjutnya dihari yang sama, sekira pukul 19.40 WIB di Dusun I Kampung Getek Desa Simpang Gambus, petugas kembali berhasil mengamankan tiga tersangka lainnya, yaitu H.S.D (35) Alamat Dusun I kampung Getek desa Simpang Gambus kecamatan Lima Puluh.
Selanjutnya H.S (36) warga lingkungan II Kelurahan Indrapura kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara dan F (38)
Alamat Dusun VIII Desa Simpang Gambus kecamatan Lima Puluh Batu Bara.
Sementara dari ketiga tersangka tersebut, petugas menemukan barang bukti Sabu dengan total berat bruto 199,79 gram dalam berbagai kemasan dan 2 butir pil ekstasi (MDMA) dengan berat bruto 1,05 gram.
Petugas juga menemukan beberapa unit handphone dan Plastik klip kosong berbagai ukuran serta satu unit mobil Daihatsu Terios warna hitam.
Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan menunjukkan bahwa para pelaku diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkotika yang siap diedarkan di wilayah Kabupaten Batu Bara.
Seluruh tersangka beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Satresnarkoba Polres Batu Bara untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Para tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kapolres Batu Bara AKBP DOLY NELSON H.H NAINGGOLAN, S.H., M.H menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika serta mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif memberikan informasi guna menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing. (Red),