BREAKING NEWS

Kuasa Hukum dan JPU Heran, Jaksa Rahmat Hasibuan: Sebenarnya Ini Pekerjaan Siapa


MEDAN | Jelajahisumut.com, Kuasa Hukum Usron Putra mempertanyakan kapasitas saksi Mandala Putra terkait perannya dalam pemberian sejumlah uang sewa CV perusahaan kepada pemilik 5 CV perusahaan konstruksi yang menangani pembangunan jalan Kabupaten Batu Bara tahun 2023.

Hal tersebut dikatakan Ramadhan Zuhri, SH kepada wartawan saat mendampingi klien pada kasus dugaan korupsi di Dinas PUTR Batu Bara di Ruang Sidang Utama PN Medan pada Senin (30/03/2026). 

Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum (PJU) merasa kebingungun dan menyampaikan keheranan dalam kasus tersebut yang menerima uang langsung tidak ada namanya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) "Sebenarnya ini pekerjaan siapa" ujar Jaksa Rahmat Hasibuan dan kawan-kawan. 

Dalam sidang tersebut, kuasa hukum Jimmy Alberthinus salah seorang tersangka juga menyampaikan keberatan atas pernyataan saksi yang dinilai terlibat masif dalam dugaan korupsi tersebut namun tidak ditetapkan sebagai tersangka. 

"Saudara Mandala Putra sudah mengakui telah memberikan uang hasil proyek kepada 5 pemilik perusahaan ini mencapai 300 juta, namun tidak ditetapkan tersangka, saudara menerima berapa, pepet Jimmy kepada Saksi. 

Kuasa hukum Jimmy Alberthinus juga meminta kepada Jaksa agar memanggil pihak-pihak terkait untuk dijadikan saksi termasuk yang diduga sebagai aktor intelektual yang disebutkan salah seorang saksi seperti DD dan FZ. 

Sementara itu, dalam kesaksiannya konsultan pengawas Juprifno Tamba sebagai pejabat pengadaan PUTR Batu Bara tahun 2023 menyebutkan bahwa perusahaan sudah beberapa kali menggunakan Pengadaan Langsung (PL) dianggap mampu dalam proses pengadaan dan hanya ditunjuk satu perusahaan, ungkapnya. 

Disamping itu, tersangka Thamrin menyampaikan bahwa ia hanya memberikan dokumen seluruh berkas perusahaan kepada konsultan pengawas untuk calon penerima kontrak penunjukan langsung, paparnya. 

Ditempat yang sama, Muhammad Zainal Fahri, ST menyampaikan bahwa ia direktur perusahaan yang pakai oleh tersangka Rudi Setiawan selanjutnya ia tidak mengetahui proses pelaksanaan proyek, ia mengaku hanya menyewakan CV kepada yang bersangkutan. 

Kemudian tersangka Usron Putra mengaku tidak pernah ke notaris untuk melakukan perubahan akte, namun ia mengaku heran akte tersebut ada atas nama dirinya sebagai wakil direktur dari cv yang ditersangkakan sehingga menjadi tersangka, ungkapnya. 

Sebelumnya, Jaksi Penuntut Umum (JPU) telah meminta keterangan saksi kasus dugaan korupsi Dinas PUTR Batu Bara tahun 2023 diantaranya Muhammad Zainal, ST, Marwan, dr. Sandra tidak hadir, Mandala Putra, Hendrik Lubis, Ricardo Manik Medan, Sandi Ardika, M. Fadil Fahmi dan Deli Hotma Tanjung, SP. (Fathi), 

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image