BREAKING NEWS

GAP-SU Minta Pemkab dan DPRD Asahan Tutup Usaha Ilegal di Jalan KUPJ yang Rugikan Masyarakat


ASAHAN | Jelajahisumut.com, Gerakan Aktivis Peduli Sumatera Utara (GAP-SU) menggelar aksi terkait dugaan adanya salah satu usaha yang bergerak di bidang cakang kelapa sawit yang tidak memiliki nama atau badan hukum yang jelas yang beralamat di Jalan KUPJ Dusun IV Desa Pulau Maria Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Asahan. Aksi tersebut digelar pada Senin (08/02/2026). 

Aktivis GAP-SU menyebutkan kegiatan tersebut mengakibatkan kerugian terhadap masyarakat dikarenakan mobil yang beroperasi mengganggu lalu lintas masyarakat serta adanya beberapa yang menyebabkan laka lantas diakibatkan kelalaian dalam beroperasi. 

"Kami selaku mahasiswa dan masyarakat desa Pulau Maria kecamatan Teluk Dalam mengutuk terdampak buruk atas hadirnya usaha yang tidak memiliki legalitas tersebut dan kami meminta Forkopimda Asahan segera menindaklanjuti usaha yang tidak memiliki legalitas hukum segera ditutup dan tidak boleh beraktivitas sampai ada badan hukum yang jelas" ujar Nazli. 

Disamping itu, pengunjuk rasa dari kalangan masyarakat juga menyatakan tidak mau lagi ada hal-hal yang berdampak besar seperti kecelakaan yang diakibatkan usaha yang tidak memilik nama serta badan hukum yang kuat, serta tidak sesuai dengan SOP yang berlaku dalam Undang Undang.

Dalam aksi tersebut, pengunjuk rasa diantaranya meminta keterbukaan informasi yang saat ini kami duga ada salah satu usaha di Jalan KUPJ Dusun
IV Desa Pulau Maria Kecamatan Teluk dalam yang tidak memiliki izin usaha dan legalitas yang jelas.

Selanjutnya, dalam menjalankan operasi usaha seenaknya dan banyak merugikan masyarakat kecil yang berimbas adanya beberapa warga yang menjadi korban kecelakaan oleh mobil operasional yang beraktivitas di usaha yang diketahui tidak sesuai dengan prosedur dan SOP yang sudah ditetapkan dalam PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan usaha Berbasis Risiko.

Selain itu, massa aksi meminta Aparat Penegak Hukum (APH) harus bertindak dan menutup usaha yang tidak memiliki
nama dan legalitas hukum yang kuat dikarenakan usaha tersebut tidak susai dengan prosedur tentang keselamatan. 

Kemudian meminta dinas Perizinan untuk segera mengakomodir semua dugaan kami ini agar masyarakat Desa Pulau Maria Kecamatan Teluk dalam mendapatkan keadilan, agar usaha yang beresiko seperti itu tidak lagi beroprasi tanpa melalui mekanisme hukum yang kuat. 

"Kami merasa sangat dizolimi oleh oknum yang memiliki usaha tersebut karena mobil beraktivitas di jalan kami, sehinga kami terkena dampak dari mobil tersebut dan ada beberapa warga mengalami laka lantas" Jelas masyarakat. 

Selanjutnya meminta kepada ketua DPRD Kabupaten Asahan untuk hadir ditengah-tengah masyarakat dan mendegar
aspirasi masyarakat. 

"Kami juga meminta kepada DPRD Asahan untuk memanggil pihak tesebut dan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) supaya mereka bisa menujukan legalitas usaha yang berbasis resiko dan menunjukan izin usahanya. Dan apabila tidak bisa dihadirkan serta ditunjukan surat izin usaha kami mendesak ketua DPRD beserta Aparat Penegak Hukum (APH) agar dapat mengambil langkah yang konkrit supaya tutup usaha ilegal tersebut. (Red), 
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image