Polres Batu Bara bersama BKSDA Lepas 300 Belangkas Sitaan di Laut Pantai Sejarah
0 menit baca
BATU BARA | Jelajahisumut.com, Polres Batu Bara melakukan pelepasan 300 ekor belangkas sitaan selaku hewan satwa yang dilindungi pemerintah pada Kamis (22/01/2026). Pelepasan tersebut dilaksanakan di laut Pantai Sejarah desa Perupuk kecamatan Lima Puluh Pesisir Kabupaten Batu Bara.
Turut hadir Kapolres Batu Bara AKBP DOLY NELSON H.H NAINGGOLAN, SH, MH, Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Masagus Z.D,S.T, SIK, MH, Kasat Lantas Polres Batu Bara AKP Simon E Simatupang, SH, MH, mewakili Kajari Batu Bara Kasi Pidum Samuel, para Kanit Sat Reskrim Polres Batu Bara, tokoh masyarakat dan staf Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kabupaten Batu Bara.
Sebelumnya berdasarkan laporan masyarakat, AE (43) ditangkap saat melakukan aktivitas jual beli belangkas di gudang miliknya saat melakukan aktivitas perdagangan di Jalan Perintis Kemerdekaan Dusun II Desa Indra Yaman Kecamatan Talawi.
AE mengaku sudah 2 tahun melakoni jual beli belangkas akan di jual ke Malaysia, walaupun mengetahui bahwa hewan primata laut tersebut merupakan hewan yang dilindungi pemerintah.
Bersama AE ditangkap pula SS (55) sebagai pelangsir, di lokasi kejadian ditemukan 4 buah piber berisi balangkas total berjumlah 300 ekor.
AE dan SS harus mempertanggung jawabkan perbuatannya karena melanggar Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 diubah menjadi Undang Undang RI No. 32 Tahun 2025 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, Pasal 21 Ayat (2) Huruf A YO Pasal 40 A Ayat (1) Huruf D ancaman kurungan penjara. (Red),