BREAKING NEWS

Kesaksian Ahok Dugaan Perkara Korupsi Pertamina, JPU Tarik Benang Merah Konflik Kepentingan


JAKARTA | Jelajahisumut.com, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap adanya penyimpangan tata kelola dan konflik kepentingan dalam perkara dugaan korupsi PT Pertamina. 

Fakta itu disampaikan JPU Triyana Setia Putra dalam sidang pemeriksaan saksi Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ahok dihadirkan sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai Komisaris Utama PT Pertamina. Meski tidak terlibat langsung dalam operasional harian, keterangannya dinilai mampu memotret pola penyimpangan kebijakan di tubuh BUMN migas tersebut.

JPU menyebut salah satu kejanggalan utama adalah peningkatan kuota impor minyak mentah dan BBM yang dinilai tidak wajar. Kebijakan itu berdampak pada melonjaknya biaya sewa kapal dan kebutuhan penyimpanan (storage).
Keterangan Ahok, menurut JPU, selaras dengan kesaksian mantan Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati dan mantan Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar.

Rangkaian kesaksian tersebut menggambarkan adanya penyimpangan tata kelola dari sektor hulu hingga hilir sepanjang periode 2013–2024.

Lebih jauh, JPU menyoroti dugaan konflik kepentingan dalam pengambilan kebijakan strategis perusahaan. Pada 2014, Pertamina disebut menyewa terminal BBM milik PT Orbit Terminal Merak (OTM) meski fasilitas tersebut tidak dibutuhkan.

“Penyewaan itu tetap dilakukan demi kepentingan Terdakwa Muhammad Kerry,” ujar JPU Triyana di hadapan majelis hakim.

Fakta ini dinilai memperkuat adanya intervensi pihak ketiga dalam kebijakan korporasi.

JPU juga menegaskan bahwa pelanggaran di sektor hulu menciptakan mata rantai masalah di sektor hilir. Pola tersebut, kata dia, dapat dibuktikan melalui konsistensi keterangan para saksi di persidangan.

Terkait isu fasilitas hobi, JPU menyinggung aktivitas golf jajaran direksi yang menjadi persoalan hukum ketika dibiayai pihak swasta. Praktik tersebut dinilai menimbulkan konflik kepentingan dan melanggar etika jabatan di lingkungan BUMN.

Dalam perkara ini, JPU mengklaim telah mengantongi bukti bahwa kegiatan golf para terdakwa dibiayai melalui operasional PT OTM. Skema tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip tata kelola yang bersih dan akuntabel.

Menutup keterangannya, JPU menyampaikan bahwa sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan ahli. Penuntut umum akan menghadirkan Ahli Keuangan Negara dan Ahli Hukum Administrasi Negara untuk menilai apakah kebijakan direksi Pertamina menyimpang secara hukum dan merugikan keuangan negara. (Red)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image