BREAKING NEWS

Kasat Narkoba Ramses Panjaitan Sebut Tersangka Kasus Sabu 28 Kg Beserta Temuan Puluhan Pil Ekstasi Sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan


BATU BARA | Jelajahisumut.com, Status kasus pengungkapan kasus narkoba sabu seberat 28 kilogram dan puluhan ribu pil ekstasi dengan tersangka IR telah lengkap atau P22. Berkas perkara tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan ke Kejari Batu Bara.

Penjelasan tersebut disampaikan Kasatres Narkoba Polres Batu Bara AKP Ramses P Panjaitan kepada wartawan, Kamis (04/12/2025).

"Bahwa terkait kasus dengan tersangka Irawan telah berstatus P22 dan kami telah melimpahkan tersangka berikut berkas dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Batu Bara pada 15 September 2025," terang Ramses.

Dalam kasus tersebut IR merupakan tersangka tunggal sedangkan BSK yang disebutkan IR sebagai bosnya tidak pernah dijumpai secara langsung. IR hanya berkomunikasi dengan BSK lewat telepon, jelasnya. 

Menjawab konfirmasi wartawan yang mempertanyakan bahwa ada tersangka lain berinisial MD yang sempat diamankan namun dilepaskan kembali yang berinisial MD dengan tegas dibantah Ramses.

"Yang disebutkan MD tidak ada kita amankan, hasil pemeriksaan terhadap tersangka IR yang termuat dalam berita acara pemeriksaan, tersangka lR tidak ada menyebutkan keterlibatan MD selain BSK yang hanya dikenalnya melalui telepon," terangnya.

Dijelaskan Ramses bahwa IR yang saat itu mengendarai mobil pribadi ditangkap pada Juli 2025 setelah berhasil dikepung tim Satres Narkoba Polres Batu Bara di Simpang Sei Berangkar.

Informasi yang diperoleh menyebutkan MD memang telah ditangkap namun ditangkap oleh Tim Polrestabes Medan bekerjasama dengan Polres Asahan di Kisaran dalam kasus liquid. (Red), 

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image