Kasat Narkoba Polres Batu Bara Bantah Dituding Terima Setoran dari Bandar
0 menit baca
BATU BARA | Jelajahisumut.com, Kasat Narkoba Polres Batu Bara AKP Ramses P Panjaitan, SH, MH memberikan bantahan hak jawab sebagaimana diatur dalam UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers terkait tudingan dalam pemberitaan salah satu media yang berjudul "Perwira Polisi Polres Batubara Diduga Terima ‘Setoran’ dari Bandar Narkoba".
Dijelaskannya, Kasat Resnarkoba tidak pernah menerima uang dari bandar besar berinisial MD dan sama sekali tidak mengenalnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka Irawan yang termuat dalam berita acara pemeriksaan, tersangka lrawan tidak ada menyebutkan keterlibatan MD dalam kasus pengungkapan narkoba tersebut.
Dia hanya menyebut inisial Bos SK yang hanya dikenalnya melalui telepon. Irawan juga mengaku tidak mengenal MD.
Kasat Resnarkoba menambahkan bahwa terkait kasus dengan tersangka Irawan telah berstatus P22 dan telah melimpahkan tersangka berikut barang bukti ke Kejaksaan Negeri Batu Bara pada 15 September 2025.
Sebelumnya, juga dikatakan dalam pemberitaan tidak ada penjelasan resmi mengenai penghentian perkara, padahal wartawan yang menulis berita tersebut sudah 6 kali berjumpa dengan Kasat Resnarkoba dan telah dijelaskan duduk perkara sebenarnya.
Akibat pemberitaan tersebut, secara martabat dan kedinasan Kasat Resnarkoba merasa terganggu bahkan Kasat Resnarkoba sudah diperiksa oleh Propam. (Red),