Diduga Terjadi Korupsi, Dinas PUTR Batu Bara Dilaporkan AJAK Sumut ke Kejaksaan
0 menit baca
BATU BARA | Jelajahisumut.com, Aliansi Jaringan Anti Korupsi Sumatera Utara (Ajak-Sumut) melaporkan dugaan korupsi di dinas Pekerjaan umum dan tata ruang kabupaten Batu Bara Tahun anggaran 2023 ke kejaksaan negeri Batu Bara pada Selasa (23/12/2025).
Ketua Umum Aliansi Jaringan Anti Korupsi Sumatera Utara (AJAK Sumut) Edi menilai dugaan anggaran paket pengerjaan pengadaan barang mesin genset kebutuhan gedung kantor bupati batu bara tahun anggaran 2023 potensi menimbulkan kerugian negara" papar Ketum AJAK.
Dari hasil investigasi kami dilapangan bahwasanya mesin tersebut tidak berfungsi sebagaimana mestinya dalam anggaran belanja dinas PUTR tahun 2023.
AJAK sumut menilai adanya indikasi praktik korupsi dalam pembelanjaan paket pengadaan mesin genset tahun anggaran 2023 yang merugikan keuangan negara mencapai ratusan juta rupiah hal ini kami sampaikan secara resmi agar dapat di tindaklanjuti sesuai undang undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara serta UU tipikor, tegas Edi.
"Kami sudah melayang laporan secara resmi kepada kejaksaan negeri Batu Bara dengan nomor:07/sek/ajak-sumut/XII/2025 juga melampirkan bukti dokumen kelengkapan salah satunya surat pesanan barang dengan nomor: 02/SP/PPK/DPUTR-BB/IX/2023 dan pihak sebagai jasa penyedia CV Tesla” pungkas Edi.
Dalam laporannya, AJAK Sumut mendesak Kejaksaan Negeri Batu Bara agar segera melakukan audit dan investigas terhadap pengguna anggaran, selain itu AJAK Sumut berkomitmen mengawal proses hukum ini hingga tuntas demi mencegah upaya upaya praktik tinda pidana korupsi terkhusus wilayah hukum Kabupaten Batu Bara, tutup Edi. (Red),