Denny Sumargo: Penggalangan Donasi Sebaiknya Ikuti Aturan Hukum, Mensos RI Dorong Partisipasi Bantu Korban Bencana
0 menit baca
JAKARTA | Jelajahisumut.com, Aktor Denny Sumargo membagikan pengalamannya terkait penggalangan donasi, menekankan pentingnya mengikuti aturan hukum.
la mengingatkan bahwa penggalangan dana secara perorangan tanpa izin bisa melanggar Undang-Undang Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) serta berpotensi disita negara.
Densu menyarankan agar donasi dilakukan melalui yayasan atau lembaga resmi yang memiliki payung hukum, atau mengajukan izin ke Kementerian Sosial. Langkah ini penting untuk memastikan bantuan tersalurkan tepat sasaran dan mencegah penyalahgunaan.
Menurut Denny, masyarakat tidak dilarang berdonasi, namun kewajiban administrasi tetap harus dipenuhi agar proses bantuan berjalan aman dan bertanggung jawab. Solidaritas sosial tetap dapat dijalankan, asalkan mengikuti mekanisme hukum yang berlaku.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan bahwa pemerintah tetap mendorong masyarakat berpartisipasi membantu korban bencana. Perizinan dimaksudkan sebagai bentuk akuntabilitas dan perlindungan, bukan hambatan, sehingga solidaritas sosial tetap dapat berjalan dengan aman dan bertanggung jawab. (Red),