BREAKING NEWS

Nyanyian Tersangka Dugaan Korupsi Rp43,7 Miliar Proyek DAK Tahun 2023, Ada Tersangka Lain?


BATU BARA | Jelajahisumut.com, Tersangka UP menyebut ada nama-nama lain dalam kasus dugaan korupsi proyek senilai Rp5.900.178.940.86 sekaligus terlibat kedalam mekanisme pencairan dana proyek Peningkatan Ruas Jalan Bulan-Bulan Menuju Gambus Laut Kecamatan Lima Puluh Pesisir Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran 2023.

Hal tersebut disampaikan tersangka UP beberapa minggu lalu melalui kuasa hukum beliau Ichbar E, SH, MH pada Kamis (25/09/2025). 

"Klien kami UP secara terang benderang, telah menyebutkan beberapa nama yang terlibat dalam pengerjaan proyek tersebut, mulai dari donatur, rekanan, orang lapangan, bahkan keterlibatan oknum Bank Sumut  dalam proses pencairan dana proyek" ungkap Ichbar.

Namun Ikhbar menyayangkan bahwa kliennya yang menjabat hanya sebagai wakil direktur PT. Buana Perkasa, diperintah untuk mencairkan dana proyek ke PT. Bank Sumut yang berada di Jalan Imam Bonjol Medan sekaligus menandatangani slip penarikan, namun, setelah di tandatangani slipnya, dana proyek tersebut diambil oleh orang lain, yang bukan klien kami, jelasnya. 

"Klien kami UP tidak pernah datang menghadap langsung ke kantor Notaris yang berada di Pematang Siantar untuk melakukan pengurusan akta perubahan/ kuasa direktur, namun bisa UP menanda tangani berkas di notaris tersebut, ada apa ini" paparnya. 

Selanjutnya kuasa hukum menduga ada tersangka lain dalam perkara ini, dan kami juga meminta Kejaksaan Agung atau pun Kejatisu untuk sesegera mungkin memanggil/ memeriksa pihak-pihak yang terlibat, sebagaimana yang telah diungkapkan oleh klien kami dalam BAP beliau di Kejatisu, karena beberapa orang yang jadi tersangka dalam perkara ini rata-rata adalah bertindak sebagai wakil direktur, jelasnya. 

"Dalam perkara ini klien kami sangat wajar jika disebut sebagai Justice Colaburation, karena telah berani mengungkap secara terang benderang dugaan korupsi proyek tersebut, kami pastikan siap membantu penegak hukum dalam penyelidikan/ penyidikan kejahatan yang terorganisir. 

Sebelumnya Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) resmi menahan delapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan perbaikan jalan di Kabupaten Batu Bara, Tahun Anggaran 2023. Nilai proyek tersebut mencapai Rp43,7 miliar.

Kedelapan tersangka yakni MRA (Wakil Direktur CV Citra Perdana Nusantara), RZ (Wakil Direktur CV Agung Sriwijaya), AW (Wakil Direktur CV Bintang Jaya), RSL (Wakil Direktur CV Bersama), UP (Wakil Direktur CV Guana Perkasa), AF (Wakil Direktur CV Egnar Gemilang), SSL (Wakil Direktur III CV Naila Santika), serta TMR yang merupakan PNS Dinas PUTR Batu Bara sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Menurut Kejatisu, para tersangka diduga melakukan praktik korupsi dengan cara mengurangi volume pekerjaan, baik mutu maupun kualitas, sehingga hasil pekerjaan tidak sesuai kontrak. Namun, pembayaran tetap dilakukan 100 persen oleh Dinas PUTR Batu Bara.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Red), 
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image