Polres Batu Bara Diminta Serius Tangani Laporan Masyarakat Terkait Dugaan Pemalsuan Surat Tanah
0 menit baca
BATU BARA | Jelajahisumut.com, Oknum Kades desa Bulan-Bulan kecamatan Lima Puluh Pesisir diduga melakukan persekongkolan dengan menerbitkan surat tanah palsu warga desa Bulan-Bulan. Hal tersebut disampaikan kuasa hukum korban yaitu Ramadhan Zuhri, SH kepada wartawan pada Kamis (21/05/2026).
Dugaan pemalsuan dokumen surat tanah tersebut resmi dilaporkan ke Polres Batu Bara dengan laporan Nomor STTLP/B/171/V/2026/SPKT/POLRES BATUBARA/POLDA SUMATERA UTARA pada Kamis (14/05/2026) pukul 16.34 WIB di Mako Mapolres Batu Bara.
Dalam laporannya, Syahrul (54) melaporkan Khairuddin (39) warga dusun Kejora desa Bulan-Bulan dan Kepala Dusun Kejora Ruslianto (45) terkait dugaan Tindak Pidana Pemalsuan melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391 UU 1/2023.
Pasalnya menurut pelapor Syahrul, terlapor Khairuddin tidak dapat menunjukkan surat asli jual beli tanah tapak rumah yang di beli Kahiruddin dari Almh Jamaliah yang berada di Dusun Kejora Desa Bulan Bulan Kec Lima Puluh Pesisir Kabupaten Batubara.
Syahrul menduga adanya kejanggalan tentang tanda tangan Almh Jamaliah yang ada didalam surat penyerahan ganti rugi tertanggal 28 Februari 2023 yang diketahui oleh Kepala Desa Bulan-Bulan Mahmuda.
"Almh Jamalia sudah meninggal dunia, Khairuddin mengaku kakak angkatnya Almh Jamalia ada berhutang, dan untuk membayar hutang tersebut Khairuddin menyita tanah tapak rumah a.n Almh Jamilah, namun ketika kami meminta menunjukkan surat asli jual beli tanah Khairuddin tidak mau/ tidak dapat menunjukkan surat tersebut" jelas Syahrul.
Akibat dari kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebrsar Rp.150.000.000, ia merasa keberatan dan membuat laporan pengaduan ke Polres Batubara guna di proses sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara RI.
Disamping itu, Suami Almh Jamalia a.n Sabar mengaku tidak pernah diminta tanda tangan jual beli tanah dan ia pun merasa heran dengan terbitnya surat tanah yang dikeluarkan oleh Kades Bulan-Bulan Mahmuda, ia mengaku tidak mengetahui ada terjadi proses jual beli miliknya.
Pelapor yang merupakan perwakilan ahli waris Almh Jamalia meminta keadilan dengan melaporkan dugaan pemalsuan tersebut ke Mapolres Batu Bara agar pihak-pihak terlibat dipanggil untuk segera diperiksa termasuk Kades Bulan-Bulan, tutupnya. (Fathi),