Laporan Dugaan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik Bupati Batu Bara Diproses Polda Sumut
0 menit baca
BATU BARA | Jelajahisumut.com, Laporan terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik Bupati Batu Bara Baharuddin Siagian kini dalam proses hukum Polda Sumatera Utara.
Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Ramadhan Zuhri, SH didampingi Abdul Manaf, SH melalui whatsapp pada Kamis (04/09/2025).
Pasalnya penyidik Polda Sumut telah mengambil sejumlah keterangan pihak-pihak terkait termasuk pelapor yaitu Jefrizal Amnil dan Wahyu Arkan.
Kuasa hukum keduanya, Ramadhan Zuhri, SH didampingi Abdul Manaf, SH, MH menyebut bahwa laporan dugaan terjadi fitnah kepada Bupati Batu Bara mulai diperiksa dan dilanjutkan ketahap berikutnya, ungkapnya.
"Hari ini pelapor Jefrizal Amnil dan Wahyu Arkan hadir didampingi penasehat hukum untuk dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Cyber Polda Sumut dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik Bupati Batu Bara" jelasnya.
Selain pemeriksaan (klarifikasi) oleh pelapor, pihaknya juga akan melengkapi bukti-bukti pendukung untuk kepentingan penyelidikan, termasuk kedepannya akan menghadirkan saksi-saksi dalam perkara ini, lanjut Ramadhan Zuhri.
Sebelumnya diketahui bahwa laporan tersebut dilayangkan menyusul adanya dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang dilakukan S melalui aksi massa dengan membawa nama lembaga ormas. (Red),