BREAKING NEWS

Mantan Walikota Tanjung Balai Diduga Tipu Korban 850 Juta, Kuasa Hukum: Ini Jelas Penipuan


BATU BARA | jelajahisumut.com, Mantan Walikota Tanjung Balai Waris Thalib diduga melakukan penipuan dan penggelapan kepada IHP dengan dalih pinjam pakai uang sebanyak 850 juta untuk digunakan pada Pilkada Tanjung Balai 2024.

Hal tersebut sesuai laporan korban IHP ke Polrestabes Kota Tanjung Balai Nomor: STPLP/105/V/2025/SPKT/RES T.BALAI pada tanggal 20 Mei 2025 yang lalu. 

Sebelumnya korban IHP menjelaskan bahwa Waris Thalib menghubungi orang tuanya dan datang kerumah sebanyak dua kali dengan hajat ingin meminjam uang sejumlah Rp850.000.000.

Kemudian IHP mengamini dan memberikan pinjaman uang tersebut dengan kesepakatan perjanjian agunan sebidang tanah dan membuat surat pernyataan apabila tidak dibayar sampai tanggal yang telah ditentukan, maka tanah tersebut akan menjadi milik IHP. 

Namun karena saling percaya sebelumnya IHP langsung memberikan tanpa mengecek langsung, setelah dicek ke lokasi keberadaan tanah tersebut ternyata berada diareal hutan, dan diketahui agunan tanah tidak sebanding dengan nominal pinjaman yang diberikan, setelah dilakukan pengecekan harga jual tanah hanya 10 juta perhektar, yang terletak di Kabupaten Labuhan Batu. 

Namun hingga tanggal yang telah ditentukan IHP menelpon terlapor Waris Thalib namun tidak mau mengangkat dan menghiraukan panggilan telepon nya. 

Sebelumnya, Waris Thalib membuat surat pernyataan serta menjaminkan surat tanah dengan luas kurang lebih 10 hektar yang berada di Dusun III/Huta Baru Desa Batu Tunggal Kecamatan Na. IX-X Kabupaten Labuhan Batu. 

Disamping itu, kuasa hukum korban Ramadhan Zuhri, SH meminta agar Polres Tanjung Balai tetap proaktif dalam memproses laporan secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. 

"Ini jelas bentuk penipuan dan tindakan kecurangan yang dilakukan oleh mantan Walikota Tanjung Balai, dan kita saat ini masih proses penyelidikan, kita lagi mengumpulkan bukti-bukti pendukung untuk laporan tersebut, apabila perlu kita akan menghadirkan ahli hukum pidana", tegas Ramadhan Zuhri. 

Akibat kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanjung Balai membuat Laporan Polisi dengan dugaan Tindak Pidana Penipuan/ perbuatan curang UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP, tutupnya. (Red), 
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image