Mantan Kadis Perkim Lingkungan Hidup Batu Bara Resmi Dilaporkan AJAK SUMUT ke Kejari Batu Bara
0 menit baca
BATU BARA | jelajahisumut.com, Aliansi Jaringan Anti Korupsi AJAK Sumatera Utara secara resmi melaporkan oknum mantan kepala dinas (Kadis) Perkim Lingkungan Hidup Kabupaten Batu Bara ke Kejaksaan Negeri Batu Bara pada Senin (30/06/2025).
Pasalnya, laporan tersebut terkait dugaan korupsi yang dilakukan oleh LH salah seorang mantan Kadis Perkim Lingkungan Hidup Batu Bara tersebut saat menjabat menjadi kepala dinas di Kabupaten Batu Bara sebelum menyatakan surat pengunduran diri.
Dijelaskan Reza, dibawah kepemimpinan LA sebagai Kepala Dinas Perkim Lingkungan Hidup Batu Bara terdapat permasalahan yang hingga saat ini belum terselesaikan, ujarnya.
Salahsatunya terdapat anggaran gaji petugas kebersihan Rp465.300.000 yang sudah direalisasikan pada tanggal 9 januari 2025 namun tidak dibayarkan kepada petugas kebersihan, sehingga bulan januari tahun 2025 pembayarannya menggunakan anggaran bulan februari tahun 2025, jelasnya.
Selanjutnya, terdapat saldo kas hingga saat ini belum dikembalikan oleh LA saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Perkim LH Batu Bara sebesar Rp200.000.000 ke kas Dinas Perkim LH Batu Bara.
Kemudian uang tersebut seharusnya digunakan oleh Dinas Perkim LH Batu Bara sebagai operasional kantor, operasional truk pengangkutan sampah petugas kebersihan, maupun operasional lainnya. Sehingga total uang yang belum dikembalikan beliau (LA) sebanyak Rp665.300.000, tutur Reza.
Dalam laporannya, Ketua Umum AJAK Sumut Reza menyebutkan sanksi pelanggaran dalam Undang - Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, adalah perbuatan setiap orang baik pemerintahan maupun swasta yang melanggar hukum yang melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara, tegasnya.
Senada dangan itu, Sekretaris AJAK Sumut Egda menjelaskan setelah dilakukan investigasi, bahwasanya seluruh bukti yang sudah disiapkan secara administrasi sudah kita layangkan ke Kejaksaan Negeri Batu Bara dengan No: 06/Sek/Ajak-Sumut/VI/2025 sebagai bentuk laporan diserahkan hari ini, tandasnya.
"Kami mendukung penuh langkah Kejaksaan Negeri Batu Bara mengungkap dugaan tindak pidana korupsi Dinas Perkim LH Batu Bara saat itu dipimpin LA, dan kami siap berkoordinasi lebih lanjut terkait perkembangan laporan yang dilayangkan" tutup Egsa. (Red),