BREAKING NEWS

Praktisi Hukum Yudi Pratama, SH Pertanyakan Kepatuhan LHKPN Kadis PUPR Batu Bara Terkait Transparansi Anggaran Miliaran Rupiah


BATU BARA | Jelajahisumut.com, Kepatuhan serta transparansi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kembali menjadi sorotan publik. Praktisi Hukum, Yudi Pratama, S.H., melayangkan kritik tegas terkait kewajiban pelaporan LHKPN oleh Budi Iswan Sinaga, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Batu Bara.

Berdasarkan penelusuran data LHKPN resmi, rekam jejak pelaporan harta kekayaan Budi Iswan Sinaga mencatat sejumlah perkembangan tahun 2014, saat menjabat sebagai Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Batu Bara, LHKPN yang dilaporkan tercatat sebesar Rp14.000.000,-.

Kemudian, Tahun 2023: Saat menjabat sebagai Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Deli Serdang, LHKPN yang dilaporkan per 25 Desember 2023 sebesar Rp465.000.000 tahun 2024 LHKPN yang dilaporkan meningkat menjadi Rp487.800.000.

Namun, hingga saat ini untuk periode Tahun 2025 dan Tahun 2026, Budi Iswan Sinaga disinyalir belum memperbarui atau menyampaikan LHKPN terbarunya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sorotan Praktisi Hukum, menanggapi hal tersebut, Praktisi Hukum Yudi Pratama, S.H., menilai ketidakpatuhan atau keterlambatan dalam pelaporan harta kekayaan oleh pejabat publik merupakan bentuk pengabaian terhadap prinsip-prinsip Good Governance (tata kelola pemerintahan yang baik).

"Dinas PUPR merupakan salah satu instansi strategis yang mengelola alokasi anggaran pembangunan daerah hingga miliaran rupiah. Oleh karena itu, tingkat integritas dan kejelasan rekam jejak keuangan pejabatnya harus berada di tingkat tertinggi. Pelaporan LHKPN bukan sekadar formalitas administratif, melainkan kewajiban konstitusional dan moral pejabat publik," tegas Yudi Pratama, S.H.

Yudi menambahkan bahwa kepatuhan pelaporan harta kekayaan telah diatur dengan jelas dalam UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, serta Peraturan KPK terkait kewajiban LHKPN secara periodik.

Desakan Pertanggungjawaban Publik
Mengingat besarnya anggaran infrastruktur yang dikelola oleh Dinas PUPR Kabupaten Batu Bara, masyarakat berhak mengetahui integritas dan transparansi dari pimpinan dinas terkait. Keterbukaan informasi harta kekayaan pejabat merupakan benteng awal pencegahan potensi tindak pidana korupsi maupun penyalahgunaan wewenang.

Melalui rilis ini, pihak Praktisi Hukum mendesak Budi Iswan Sinaga untuk segera mengklarifikasi serta menuntaskan kewajiban pelaporan LHKPN periode 2025 dan 2026 secara transparan ke publik dan KPK. Bupati Batu Bara serta Inspektorat Daerah untuk memberikan teguran dan melakukan pengawasan ketat terhadap kepatuhan kewajiban LHKPN bagi seluruh Kepala Dinas di lingkungan Pemkab Batu Bara. (YP), 
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image