BREAKING NEWS

Kajari Batu Bara dan Dirut PT. PBB Teken MoU Bersama


BATU BARA | Jelajahisumut.com, Direktur Utama (Dirut) PT Pembangunan Batra Berjaya (Perseroda) Mukhrizal Arif, S.Pd.I, M.Pd.I, CLM, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Batu Bara., Nanang Dwi Priharyadi, SH, MH,  Teken Nota Kesepahaman Momerendum of Understanding (MoU) tentang Permasalahan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara di Aula Kejari Batu Bara. Senin (5/10/2026).

Dalam sambutannya, Kajari Batu Bara Nanang Dwi Priharyadi, SH, MH, mengucapkan terima kasih atas kehadiran Dirut BUMD PT. PBB beserta Direksi di Aula Kejari Batu Bara.

"Pertemuan ini salah satu langkah positif dari PT. PBB dalam rangka untuk meningkatkan pembangunan di Kabupaten Batu Bara. Kita berharap pertemuan ini tidak hanya kegiatan seremoni belaka namun bisa lebih dari itu terutama dalam meningkatkan kepastian hukum dan tata usaha negara," sebut Nanang Dwi Priharyadi, SH, MH.

Dalam pertemuan ini juga kedepan bisa berkesinambungan dan terus bersinergi antara Kejari Batu Bara dengan PT PBB dan tentunya bisa bermanfaat bagi masyarakat Batu Bara, ujarnya. 

Sementara itu, Direktur PT Pembangunan Batra Berjaya, Mukhrizal Arif, mengatakan bahwa kerja sama tersebut merupakan langkah preventif untuk memastikan setiap aktivitas Perseroan memiliki landasan hukum yang kuat.

“Kami ingin membangun budaya mencegah sebelum terjadi. Pertumbuhan bisnis harus berjalan bersama kepastian hukum, kepatuhan, kehati-hatian dan tata kelola yang baik.”

Melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara, kerja sama mencakup antara lain pertimbangan hukum, pendampingan hukum, bantuan hukum, tindakan hukum lain dan pelayanan hukum, sesuai tugas, fungsi dan kewenangan Kejaksaan.

Secara khusus, kerja sama ini juga membuka ruang bagi PT Pembangunan Batra Berjaya untuk memperoleh pertimbangan hukum dalam penyusunan dan harmonisasi produk hukum internal Perseroan, termasuk Anggaran Dasar, Peraturan Direksi, Keputusan Direksi, pedoman GCG, pengelolaan aset, pengadaan barang dan jasa, keuangan, SDM, manajemen risiko hingga SOP.

Selaim itu Mukhrizal menegaskan bahwa pendampingan hukum tidak mengambil alih kewenangan organ Perseroan. Keputusan bisnis dan keputusan korporasi tetap menjadi kewenangan RUPS, Komisaris dan Direksi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami tidak ingin sekadar membangun BUMD yang mampu menghasilkan keuntungan. Kami ingin membangun BUMD yang mampu menghasilkan keuntungan dengan cara yang benar, menjaga aset daerah, dan mempertanggungjawabkan setiap keputusan korporasi" jelasnya. 

Selanjutnya, kerjasama ini berlaku selama tiga tahun dan diharapkan menjadi fondasi bagi hubungan kelembagaan yang berkelanjutan dalam membangun PT Pembangunan Batra Berjaya menjadi BUMD yang kuat secara kelembagaan, sehat secara bisnis, tertib secara hukum, dan memberikan manfaat nyata bagi pembangunan Kabupaten Batu Bara.

“Bisnis harus tumbuh, tetapi integritas tidak boleh runtuh. Keuntungan harus dicapai, tetapi kepatuhan tidak boleh diabaikan,” tutup Arif. 

Hadir dalam pertemuan tersebut, Kasidatun Kejari Batu Bara Rahmah Hayati Sinaga, Kasidatun Kejari Batu Bara Rahmah Hayati Sinaga, S.H, M.H, Manager Keuangan Aset, Riy Dewantoro, S.M, M.M, Manager Bisnis dan Kerjasama, Affan Saragih, SH, Manager Umum dan SDM, Raja Arifansyah Pohan, SH, S.H., M.H, (Red), 
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image