BREAKING NEWS

MUI Apresiasi BAZNAS Batu Bara, Tahan Siregar: Selama Ini Petani Menerima Zakat, Kini Sudah Mampu Menunaikan Zakat


BATU BARA | Jelajahisumut.com, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Batu Bara memberikan tanggapan mengenai penerimaan zakat pertanian sebanyak 5% dari hasil petani itu merupakan ketentuan hukum Islam yang wajib dikeluarkan setiap Muzakki. 

Hal tersebut dijelaskan Ketua MUI Kabupaten Batu Bara Tahan Siregar, S.Ag melalui whattsapp pada Jumat (25/07/2026). 

"Wajib zakat dapat lima persen (5%) dari hasil petani itu memang hukum Islam, zakat tersebut wajib dikeluarkan jika telah sampai haul dan nisab nya, kalau ada yang mempersoalkan itu artinya dia tidak paham ajaran Islam tentang zakat, ujar Ketua MUI Batu Bara Tahan Siregar. 

Selanjutnya Tahan Siregar memberikan apresiasi terlaksananya panen raya kelompok tani binaan BAZNAS RI Pusat di Kabupaten Batu Bara di Kuala Gunung yang dihadiri langsung oleh ketua BAZNAS Pusat, BAZNAS Provinsi Sumatera Utara, Bupati Batu Bara serta Forkopimda. 

"Alhamdulillah petani binaan Baznas Batu Bara yang selama ini menjadi penerima zakat, sekarang telah menjadi pembayar zakat. Seharusnya zakat pertanian ini wajib dikeluarkan oleh petani jika sudah memenuhi syarat nisab dan haul sesuai ketentuan ajaran agama Islam," ungkapnya. 

Menurut Tahan Siregar, BAZNAS Batu Bara saat ini sebagai lembaga penghubung yang menghimpun dana dari Muzakki (pemberi zakat) untuk disalurkan kepada Mustahiq atau penerima zakat sesuai dengan ketentuan syariat Islam.

"Allah berfirman dalam Surah Al-An'am ayat 141: "Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon kurma, tanaman-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya apabila berbuah, dan tunaikanlah haknya (zakatnya) pada hari memetik hasilnya, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan." (QS. Al-An'am [6]: 141)" jelas Tahan Siregar. 

Kemudiam dijelaskan Ketua MUI Batu Bara bahwa pemberian zakat dapat menjadi salah satu cara membantu masyarakat terhindar dari jeratan rentenir, meskipun bukan satu-satunya solusi. Alasannya antara lain:

1. Memenuhi kebutuhan dasar mustahik, sehingga mereka tidak perlu meminjam uang kepada rentenir untuk kebutuhan sehari-hari.
2. Memberikan modal usaha melalui zakat produktif, sehingga penerima zakat dapat memperoleh penghasilan dan tidak bergantung pada pinjaman berbunga tinggi.
3. Mengurangi kesenjangan ekonomi, karena harta didistribusikan kepada golongan yang berhak menerima zakat.
3. Mendorong kemandirian ekonomi, sehingga masyarakat memiliki kemampuan untuk memenuhi kebutuhannya tanpa harus berutang kepada rentenir.

Hal ini sejalan dengan tujuan zakat dalam Islam, yaitu membersihkan harta, membantu fakir miskin, dan mewujudkan keadilan sosial.

Ketua MUI Tahan Siregar juga menyebutkan saat ini luar biasa motivasi yang diberikan Baznas Batu Bara terhadap petani, namun kami berharap ada perluasan wilayah binaan Baznas tidak hanya di kecamatan Datuk Lima Puluh namun jika dapat se-Kabupaten Batu Bara. (Red), 
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image