Surati Komisi III DPR RI Meminta Bantuan Hukum, Usron Putra Mengaku Tidak Pernah Beli Tanah
0 menit baca
Medan | Jelajahisumut.com, Terdakwa Usron Putra mengaku tidak pernah membeli atau melakukan jual beli tanah dengan Zul Has alias Zul Gret sebagai jaminan proyek peningkatan ruas jalan di Kabupaten Batu Bara saat persidangan Kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Medan. Senin (13/04/2026).
Usron menyebutkan bahwa dirinya tidak pernah menandatangani berkas apapun di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Batu Bara untuk balik nama dari Zul Has sebagai pemilik sertifikat tanah.
Usron Putra minta kepada Kejari Batu Bara dan PN Medan menghadirkan Zul Has, Fz dan DD dipersidangan berikutnya. Selanjutnya terdakwa Usron Putra juga menyurati Ketua Komisi III DPR RI mohon bantuan hukum agar kasus Tipikor di PUTR Batu Bara bisa terungkap siapa aktor utamanya.
Terdakwa juga minta Komisi III DPR RI untuk memeriksa Kejatisu dan Kejari Batu Bara terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Sebelumnya, pengakuan Usron Putra didalam notaris bahwa dirinya sebagai Wakil Direktur dan sama sekali tidak ada bertemu dengan oknum notarisnya, bantah Usron.
Begitu juga dijelaskannya, terkait balik nama sertifikat tanah di BPN bahwa Usron Putra tidak memiliki tanah atau sertifikat tanah yang dimasukkan sebagai jaminan. (RZ),