Menjadi Korban Amukan Massa Akibat Difitnah, Samsul Didampingi Kuasa Hukum Lapor ke Polres Batu Bara
0 menit baca
Samsul (Kiri) warga Kapal Merah kecamatan Nibung Hangus diduga menjadi korban fitnah dan penganiayaan bersama kuasa hukum Ramadhan Zuhri, SH melaporkan tindakan pelaku ke Unit Reskrim Polres Batu Bara, Selasa (20/01/2026).
BATU BARA | Jelajahisumut.com, warga Desa Kapal Merah, Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batu Bara, bernama Samsul (46), resmi melaporkan dugaan fitnah, pencemaran nama baik, dan penganiayaan yang dialaminya ke Polres Batu Bara, Selasa (20/01/2026).
Samsul mengaku menjadi korban tuduhan pencurian buah kelapa tanpa bukti yang berujung pada penganiayaan secara brutal dan hampir memicu amukan massa. Tuduhan tersebut dinilai telah merusak kehormatan dan nama baik korban.
Dalam laporan pengaduannya, Samsul melaporkan tiga orang terduga pelaku, masing-masing PN (50), warga Bagan Baru
SL (30), warga Dusun VII dan SP (35), warga Bagan Baru. Ketiganya diduga terlibat dalam tindakan menuduh tanpa dasar, pengeroyokan, serta pencemaran nama baik terhadap korban.
Peristiwa dugaan penganiayaan dan fitnah tersebut terjadi di Desa Bagan Baru, Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batu Bara. Terjadi pada 30 Desember 2025.
Sementara laporan pengaduan masyarakat (Dumas) secara tertulis telah dimasukkan sejak 7 Januari 2026, dan kini berlanjut ke laporan resmi di Polres Batu Bara pada 20 Januari 2026.
Nekad melaporkan kejadian tersebut, Samsul merasa tuduhan tersebut tidak berdasar dan tidak terbukti, namun telah berdampak serius terhadap keselamatan dirinya. Akibat tudingan itu, ia dipukuli dan hampir menjadi sasaran amuk warga.
Disamping itu Kuasa hukum korban, Ramadan Zuhri meminta Polres Batu Bara bertindak tegas dan profesional dengan segera memanggil serta memeriksa para terduga pelaku.
Menurutnya, perbuatan menuduh tanpa bukti dan menyebarkannya ke publik merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam KUHP Nomor 1 Tahun 2023 terkait pencemaran nama baik secara lisan, dengan ancaman pidana penjara hingga 9 bulan atau denda Rp10 juta. Pasal 434 tentang fitnah, dengan ancaman pidana yang lebih berat apabila tuduhan tidak dapat dibuktikan kebenarannya.
“Perbuatan ini tidak bisa ditolerir. Klien kami hampir menjadi korban amukan massa setelah dianiaya. Kami meminta penyidik segera memproses laporan ini agar memberi efek jera dan perlindungan hukum,” tegas Ramadan Zuhri.
Selain itu, Samsul memohon kepada Kapolres Batu Bara dan Kasat Reskrim agar memberikan perlindungan hukum serta segera melakukan penyelidikan atas laporan yang telah disampaikannya.
“Saya hanya minta keadilan dan perlindungan hukum. Tuduhan itu tidak benar dan sangat membahayakan nyawa saya,” ujar Samsul lirih. (Red),