Komitmen Brantas Narkoba, Polres Batu Bara Ringkus 2 Pelaku
0 menit baca
BATU BARA | Jelajahisumut.com, Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika.
Melalui kegiatan Grebek Sarang Narkoba (GSN), petugas mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan sabu, di Dusun VIII, Desa Gambus Laut, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, pada hari Rabu (26/11/2025), sekitar pukul 16.00 WIB.
Operasi ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah dengan dugaan aktivitas peredaran gelap sabu di kawasan tersebut.
Menanggapi hal itu, Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara AKP Ramses P. Panjaitan, SH pimpin apel persiapan sekaligus memberikan arahan sebelum tim berangkat menuju lokasi yang diindikasikan sebagai sarang peredaran narkoba.
Tim gabungan terdiri dari 9 personel Sat Resnarkoba dan 4 personel Sat Samapta. Turut mendampingi dalam operasi yaitu KBO Sat Resnarkoba Ipda A. Murphi, SH, Kanit I Iptu Juber R. Simanjuntak, SH, serta Kanit II Ipda Zunady Purba.
Saat dilakukan penyisiran, petugas menemukan dua pria dengan gelagat mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan, dari keduanya ditemukan satu paket kecil plastik klip berisi diduga sabu. Keduanya kemudian diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Polres Batu Bara menegaskan bahwa kegiatan GSN akan terus dilakukan sebagai upaya menekan ruang gerak para pelaku narkotika di wilayah hukum Batu Bara. (Red),